REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal terus diperkuat. Hal tersebut terlihat dalam kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Pendopo Ruang Terbuka Hijau (RTH), Kecamatan Satui, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 300 pekerja informal dari berbagai profesi, mulai dari petani, pedagang, pengemudi, pelaku UMKM, nelayan, tukang, hingga pekerja mandiri lainnya.


Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi IX DPR RI, Hj. Mariana, yang mengajak masyarakat, khususnya pekerja bukan penerima upah (BPU), untuk tidak mengabaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Hj. Mariana, pekerja informal memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah, namun pada saat yang sama juga menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
“Pekerja informal memiliki peran yang sangat besar dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. Namun, mereka juga memiliki risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia yang bisa terjadi kapan saja. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya petani, pedagang, driver, nelayan, pelaku UMKM, hingga pekerja mandiri lainnya untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Hj. Mariana.
Ia menambahkan, perlindungan bagi pekerja informal dapat diperoleh dengan iuran yang relatif terjangkau.
“Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jangan menunggu musibah datang baru menyadari pentingnya perlindungan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin memberikan sosialisasi mengenai program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para peserta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menjelaskan bahwa pekerja sektor informal juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagaimana pekerja sektor formal.
“Perlindungan jaminan sosial bukan hanya untuk pekerja formal. Pekerja mandiri, petani, pedagang, nelayan, pengemudi, pelaku UMKM dan berbagai profesi lainnya juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Vina.
Ia mengatakan, dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, pekerja BPU dapat memperoleh perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara itu, pekerja juga dapat menambahkan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20.000 per bulan. Dengan total Rp36.800, pekerja BPU dapat memperoleh tiga perlindungan sekaligus, yakni JKK, JKM, dan JHT.
Menurut Vina, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk mitigasi risiko bagi pekerja sekaligus keluarga.
“Ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga keluarga. Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan agar keluarga tidak menanggung beban ekonomi seorang diri ketika risiko terjadi,” katanya.
Vina juga mengajak pekerja informal di Kecamatan Satui untuk tidak menunda kepesertaan.
“Kami berharap setelah kegiatan ini semakin banyak pekerja informal di Satui yang memahami pentingnya perlindungan dan segera mendaftarkan diri. Dengan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat menjalankan aktivitas dengan lebih tenang dan produktif,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta antusias mengikuti sosialisasi dan berdiskusi mengenai berbagai manfaat program, tata cara pendaftaran, besaran manfaat yang diterima peserta maupun ahli waris, hingga prosedur pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan semakin banyak pekerja di Kecamatan Satui dan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja lebih aman dan produktif serta keluarga memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.



