REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, mempercepat realisasi Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp123,727 miliar.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan anggaran tersebut segera berubah menjadi program nyata bagi masyarakat, terutama untuk mempercepat penanganan, rehabilitasi, rekonstruksi dan pemulihan pascabencana.


Percepatan dinilai semakin mendesak lantaran Tapanuli Tengah belum sepenuhnya lepas dari dampak bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi sejak 25 November 2025.
Bahkan, bencana susulan kembali terjadi pada 11 Februari, 17 Februari, April, Mei hingga 14 Juli 2026. Kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan pemulihan terus berkembang, mulai dari permukiman warga, infrastruktur hingga sektor pertanian.
“TKD harus benar-benar menjadi instrumen pemulihan, bukan sekadar angka dalam APBD,” tegas Bupati Tapanuli Tengah, Selasa (11/8/2026).
Rangkaian bencana tersebut menjadi alarm bagi Pemkab Tapteng bahwa proses pemulihan tidak bisa dilakukan dengan pola kerja biasa.
Karakter geografis Tapanuli Tengah yang berada di pesisir barat Sumatera Utara, sekaligus memiliki kawasan perbukitan yang merupakan bagian dari rangkaian Bukit Barisan, membuat wilayah ini memiliki kerentanan terhadap bencana hidrometeorologi.
Hujan berintensitas tinggi, perubahan cuaca yang cepat serta angin kencang menjadi sejumlah faktor yang harus diperhitungkan dalam pelaksanaan program pemulihan.
Karena itu, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap berbagai program yang sebelumnya telah direncanakan perangkat daerah. Kegiatan yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pascabencana akan disesuaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Pemkab menegaskan, percepatan TKD bukan berarti pemerintah daerah hanya mengejar tingginya serapan anggaran.
Yang menjadi ukuran utama adalah bagaimana anggaran tersebut bergerak menjadi pekerjaan, menghasilkan output dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Berdasarkan laporan progres penggunaan tambahan TKD per 6 Agustus 2026, alokasi terbesar berada pada sejumlah perangkat daerah yang memiliki program strategis dalam mendukung pemulihan.
Dinas PUPR mendapat alokasi sekitar Rp68,45 miliar, kemudian Dinas Perkim sekitar Rp17,70 miliar, BPKPAD Rp15,13 miliar, Dinas Pendidikan Rp7,31 miliar, serta RSUD Pandan sekitar Rp6,12 miliar.
Sejumlah kegiatan masih berada dalam tahapan perencanaan, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), penyelesaian dokumen teknis, proses pengadaan hingga kontrak.
Pemkab memberikan perhatian khusus terhadap perangkat daerah yang belum menyampaikan perkembangan pelaksanaan secara memadai.
Setiap tahapan diminta segera dituntaskan agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan pada akhir tahun anggaran.
Untuk mengawal penggunaan anggaran, Pemkab Tapanuli Tengah memperkuat Desk Percepatan TKD yang dikoordinasikan Sekretaris Daerah.
Desk ini melibatkan Bappeda, BPKPAD, Inspektorat, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, BPBD serta seluruh perangkat daerah penerima TKD.
Mekanisme pengawasan menggunakan sistem status untuk memudahkan identifikasi persoalan di setiap kegiatan.
Status hijau diberikan kepada kegiatan yang berjalan sesuai target. Status kuning menunjukkan kegiatan masih berjalan, tetapi membutuhkan intervensi. Sementara status merah diberikan kepada kegiatan yang belum bergerak atau mengalami keterlambatan.
Untuk kegiatan berstatus merah, perangkat daerah diwajibkan menyiapkan rencana aksi, menetapkan penanggung jawab serta menentukan batas waktu penyelesaian.
Dengan mekanisme tersebut, hambatan diharapkan tidak menunggu sampai akhir tahun untuk diketahui.
Pemkab Tapteng juga menyatakan siap membuka proses pelaksanaan TKD untuk monitoring dan pembinaan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perkembangan realisasi akan dilaporkan secara berkala. Jika terdapat persoalan yang berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten, Pemkab akan meminta fasilitasi dan koordinasi lintas kewenangan.
“Kami tidak menutupi adanya keterlambatan. Justru masalah harus dibuka, diidentifikasi dan diselesaikan. Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki proses dan mempercepat realisasi,” ujar Bupati.
Pemkab Tapanuli Tengah menetapkan lima prinsip utama dalam penggunaan TKD, yakni cepat, tepat guna, tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
Cepat berarti mempercepat proses perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Tepat guna berarti mengarahkan anggaran kepada kebutuhan pemulihan yang paling mendesak.
Sementara tepat sasaran dilakukan berdasarkan data serta kondisi nyata di lapangan. Transparansi diwujudkan melalui keterbukaan perkembangan penggunaan anggaran, sedangkan akuntabilitas memastikan seluruh belanja sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berkomitmen dan bertanggung jawab penuh atas realisasi penggunaan TKD Kabupaten Tapanuli Tengah. Kami akan mempercepat, tetapi tidak akan mengorbankan prinsip kehati-hatian, kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran dan akuntabilitas,” tegas Bupati.
Pada akhirnya, keberhasilan percepatan TKD tidak hanya diukur dari berapa besar anggaran yang telah terserap, tetapi dari seberapa besar perubahan yang dirasakan masyarakat.
Anggaran tersebut diharapkan mampu membuka kembali akses jalan, meningkatkan keamanan sungai dan kawasan rawan bencana, memperbaiki rumah warga yang terdampak, memulihkan sekolah serta fasilitas kesehatan, mengembalikan produktivitas lahan pertanian hingga menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat.
Di tengah ancaman bencana susulan yang masih harus diantisipasi, Pemkab Tapanuli Tengah dituntut memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar bekerja di lapangan.
TKD Rp123,727 miliar kini bukan sekadar angka dalam dokumen APBD, tetapi menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat Tapanuli Tengah bangkit dan memulihkan kehidupan masyarakat pascabencana. (Jerry)



