REDAKAI8.COM, TAPANULI TENGAH – Keberadaan sebuah family karaoke yang berada di depan Simpang Tukka, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, menuai sorotan masyarakat. Tempat hiburan tersebut diduga menjual minuman keras (miras) golongan A, B, dan C tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sorotan masyarakat juga mengarah pada dugaan adanya wanita penghibur di lokasi tersebut. Bahkan, beredar informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan perempuan yang masih di bawah umur. Dugaan tersebut hingga kini belum dikonfirmasi oleh aparat penegak hukum dan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Tengah, Jinto Siburian, membenarkan bahwa izin penjualan minuman beralkohol untuk family karaoke tersebut hingga saat ini belum diterbitkan.
“Izin minuman keras itu belum ada. Memang mereka ada mengajukan, tapi masih belum diterbitkan karena masih perlu beberapa pertimbangan,” kata Jinto saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/26).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai legalitas penjualan minuman beralkohol apabila benar telah diperjualbelikan sebelum izin diterbitkan. Penjualan minuman beralkohol merupakan kegiatan usaha yang wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persoalan perizinan, media sosial juga dihebohkan dengan beredarnya foto slip transfer sejumlah uang yang mencantumkan nama yang dikaitkan dengan Satpol PP serta inisial “PP”. Hingga kini, tujuan maupun penerima transfer tersebut belum dapat dipastikan.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Tengah, Dodi Gultom, membantah pernah menerima uang dari pihak family karaoke.
“Saya tidak pernah menerima uang apa pun dari family karaoke. Itu akan saya pertanyakan kepada pihak family karaoke,” tegas Dodi saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, keberadaan family karaoke tersebut disebut-sebut telah lama dikeluhkan masyarakat sekitar. Sejumlah warga mengaku pernah mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan karena menilai aktivitas tempat hiburan tersebut telah menimbulkan keresahan.
Salah seorang warga Kecamatan Pandan, Ahmad Lufi, mendesak Polres Tapteng bersama Pemkab Tapteng segera melakukan razia terpadu terhadap seluruh aktivitas di lokasi tersebut.
“Kami meminta Polres Tapteng bersama Satpol PP melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika benar ditemukan penjualan minuman keras tanpa izin maupun pelanggaran hukum lainnya, kami meminta dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami juga meminta agar izin penjualan minuman keras tidak diterbitkan apabila tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat mengusut informasi yang berkembang mengenai dugaan penyediaan wanita penghibur, termasuk apabila terdapat dugaan melibatkan anak di bawah umur.
“Kalau benar ada anak di bawah umur yang dilibatkan, tentu harus diproses sesuai hukum. Aparat harus membuktikan fakta itu melalui penyelidikan yang profesional,” katanya.
Selain itu, Ahmad juga mengaku prihatin dengan banyaknya informasi tentang terdapat oknum aparat yang diduga sering mendatangi tempat hiburan tersebut.
Ia berharap apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan aparat dalam pelanggaran hukum atau pelanggaran disiplin, maka institusi terkait diminta mengambil langkah penegakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap seluruh aparat menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya
Selain itu, Ahmad meminta aparat menelusuri beredarnya slip transfer yang menjadi perbincangan masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia juga berharap apabila nantinya ditemukan adanya aparat yang terbukti melanggar disiplin atau hukum, maka penindakan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta aparat menyelidiki setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana lain, termasuk dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika apabila ditemukan bukti yang cukup. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang membenarkan adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Secara hukum, apabila terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin yang dipersyaratkan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya eksploitasi anak atau penyediaan anak sebagai pekerja seksual, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan lain yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Demikian pula apabila aparat menemukan adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Warga berharap Polres Tapanuli Tengah, Satpol PP, serta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah segera mengambil langkah konkret melalui inspeksi, pemeriksaan legalitas usaha, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut warga, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi generasi muda dari pengaruh negatif minuman beralkohol maupun praktik eksploitasi, serta mempertahankan nilai adat, budaya, dan norma sosial yang masih dijunjung tinggi masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sementara itu, pihak pengelola family karaoke yang dikenal dengan nama Surena saat dikonfirmasi terkait izin penjualan minuman keras, beredarnya slip transfer, maupun dugaan penyediaan wanita penghibur, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(Jerry).



