REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika lintas provinsi dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut terdakwa Agung Laksono dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan.

Selain sanksi kurungan fisik, terdakwa dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Tuntutan berat tersebut dijatuhkan setelah JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat aktif dalam jaringan peredaran gelap narkotika antarprovinsi.
Agung ditangkap saat berusaha menyelundupkan barang haram berupa hampir 1,8 kilogram sabu beserta ribuan butir pil ekstasi.
Seluruh barang bukti tersebut dibawa terdakwa melalui jalur darat dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan akhir distribusi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa mengungkapkan fakta persidangan yang memperberat posisi terdakwa, di mana aksi nekatnya tersebut ternyata bukan kali pertama dilakukan.
Berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri, dirinya tercatat sudah dua kali berhasil meloloskan pengiriman narkotika dari Pontianak ke Banjarmasin, yakni pada kurun waktu November dan Desember 2025.
Dari dua aksi terdahulu tersebut, Agung masing-masing mengantongi upah sebesar Rp14 juta dan Rp16 juta.
Sementara pada percobaan pengiriman ketiga yang berujung pada penangkapan dirinya oleh aparat kepolisian, terdakwa mengaku baru menerima uang operasional awal sebesar Rp5 juta.
Atas perbuatan berulang tersebut, Jaksa menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta dakwaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi tuntutan tinggi dari JPU, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.
Persidangan berikutnya dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, baik yang disiapkan secara pribadi oleh terdakwa maupun melalui tim penasihat hukumnya.
Pengungkapan kasus Agung Laksono tersebut menjadi salah satu potret nyata masifnya peredaran jaringan narkotika lintas provinsi yang kini memasuki tahap akhir penuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kendati menanggung tuntutan hukuman yang tergolong berat, terdakwa dipastikan tetap berstatus sebagai pihak yang sedang menjalani proses peradilan dan berhak mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).



