Jumat, 24 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tim Kuasa Hukum Babeh Aldo Bersiap Ajukan Praperadilan Terhadap Ditreskrimsus Polda Kalsel

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
24 Juli 2026
A A
Tim Kuasa Hukum Babeh Aldo Bersiap Ajukan Praperadilan Terhadap Ditreskrimsus Polda Kalsel

Babeh Aldo tengah mengenakan pakaian berwarna orange di depan ruang Ditreskrimsus Polda Kalsel. Foto: ist.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN — Tim Kuasa Hukum Muhammad Ali Ridho alias Babeh Aldo secara tegas menyatakan akan menempuh jalur perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Langkah tersebut diambil usai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Babeh Aldo oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan dinilai dilakukan secara sewenang-wenang dan cacat prosedur hukum.

Penetapan status hukum tersebut mengemuka setelah Babeh Aldo selesai menjalani marathon pemeriksaan sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Rabu (22/7/2026).

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.35 WITA hingga 18.00 WITA tersebut memakan waktu sekitar 7,5 jam.

LihatJuga :

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bekali 20 Ahli Waris Lewat Program PEKA untuk Kemandirian Ekonomi

Buka Piala Banjarbaru Emas 2026, Wali Kota Lisa Halaby Tekankan Pembinaan Atlet Usia Dini

Universitas Lambung Mangkurat Gelar Workshop Penguatan Strategi QS World University Rankings 2026

Peringati Hari Anak Nasional 2026, PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Gelar InJourney Community Care

Namun, hanya berselang dua jam tepatnya pukul 20.00 WITA, penyidik sontak menaikkan status Babeh Aldo menjadi tersangka sekaligus menerbitkan surat perintah penahanan.

Dalam kurun waktu singkat tersebut, penyidik menerbitkan empat dokumen secara sekaligus, yakni Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap.Tsk/39/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/13/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, Surat Tanda Penerimaan Penyitaan No. STP/88/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, serta Surat Perintah Penggeledahan.

Tim Kuasa Hukum Babeh Aldo yang terdiri dari Gunawan, S.H. dan Ihsan, S.H.

pada lini litigasi, serta Farid Fathur F. dan Susanto Lex Wu pada lini non-litigasi.

Mereka menyayangkan langkah tergesa-gesa pihak kepolisian.

Kuasa hukum menyebut pihaknya sempat meminta kejelasan mengenai alasan mendasar penetapan status tersangka tersebut, tetapi penyidik hanya memberikan jawaban formal bahwa telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup tanpa merincinya secara transparan.

Pihak kuasa hukum menilai terdapat pelanggaran serius terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri.

Penyidik dinilai mengabaikan mekanisme penetapan tersangka yang akuntabel, mengingat peningkatan status seseorang yang mendadak berubah dari saksi menjadi tersangka dalam hitungan jam di hari yang sama berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Kami menemukan ada Empat Pelanggaran sesuai KUHP yakni, Pertama terburu – buru dan abaikan tata cara gelar perkara. Dasar Hukum Pasal 2 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Peningkatan status wajib melalui Gelar Perkara untuk menguji minimal 2 alat bukti,” terangnya.

“Fakta, Dari saksi langsung jadi tersangka dalam 2 jam di hari yang sama. Akibat Hukum, Cacat prosedur dapat dibatalkan melalui Praperadilan Pasal 77 huruf a KUHAP,” sambung Tim Hukum dalam keterangan tertulisnya ke berbagai media, Kamis (23/7/2026).

Selain persoalan prosedur penetapan tersangka, tim hukum juga menyoroti keabsahan tindakan penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Klien mereka dinilai senantiasa kooperatif dan hadir secara iktikad baik memenuhi panggilan kepolisian, sehingga alasan kekhawatiran melarikan diri atau merusak barang bukti dianggap tidak berdasar.

“Dasar hukum, Pasal 21 ayat 1 KUHAP Penahanan hanya boleh jika ada kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Fakta, Klien kami hadir kooperatif memenuhi panggilan. Tidak ada itikad buruk. Akibat Hukum,Penahanan bersifat sewenang-wenang,” isi rilis tersebut.

Menanggapi situasi itu, tim kuasa hukum tidak hanya berencana melayangkan perlawanan lewat praperadilan di PN Banjarmasin, tetapi juga berencana mengadukan proses penanganan perkara ini ke Divisi Propam Polda Kalsel serta Komnas HAM.

Mereka meminta Kapolri dan Kapolda Kalsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta menghentikan proses penyidikan yang dinilai cacat hukum tersebut.

Selain itu, permohonan penilaian produk jurnalistik akan diajukan ke Dewan Pers RI untuk memastikan perlindungan terhadap kerja-kerja pers.

“Meminta Kapolri dan Kapolda Kalsel untuk mengevaluasi dan menghentikan proses penyidikan yang cacat hukum ini,” tukasnya.

Mengajukan Gugatan Praperadilan ke PN Banjarmasin untuk menguji sah tidaknya Penetapan Tersangka No. http://S.Tap.Tsk/39… dan Penahanan No. http://SP.Han/13… Mengajukan Permohonan Penilaian Produk Pers ke Dewan Pers RI.

“Melaporkan dugaan pelanggaran ke Propam Polda Kalsel dan Komnas HAM. Kami menegaskan Jika seorang wartawan dapat ditahan 2 jam setelah diperiksa karena menjalankan tugasnya, maka kebebasan pers di Indonesia terancam,” pungkas Tim Hukum Babeh Aldo dalam Press rilis mereka.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Buka Piala Banjarbaru Emas 2026, Wali Kota Lisa Halaby Tekankan Pembinaan Atlet Usia Dini

Buka Piala Banjarbaru Emas 2026, Wali Kota Lisa Halaby Tekankan Pembinaan Atlet Usia Dini

by Ramadhani MTD.
24 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan komitmennya dalam mencetak generasi unggul tidak hanya melalui bangku sekolah, tetapi juga lewat...

Universitas Lambung Mangkurat Gelar Workshop Penguatan Strategi QS World University Rankings 2026

Universitas Lambung Mangkurat Gelar Workshop Penguatan Strategi QS World University Rankings 2026

by Ramadhani MTD.
24 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan reputasi akademik di tingkat internasional. Melalui penyelenggaraan Workshop...

Peringati Hari Anak Nasional 2026, PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Gelar InJourney Community Care

Peringati Hari Anak Nasional 2026, PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Gelar InJourney Community Care

by Ramadhani MTD.
24 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2026, PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional...

Load More

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In