REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Manajemen Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru memastikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban bayi perempuan berusia 10 hari tidak berkaitan dengan pelayanan rumah sakit.
Kasus tersebut disebut murni dilakukan oleh oknum bidan berinisial MM (35) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan suaminya, RT (44) oleh Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara RSD Idaman Banjarbaru, Muhammad Abrar sebagai tanggapan atas kasus yang tengah ditangani Polres Banjarbaru.
Ia menegaskan, ibu dan bayi memang sempat menjalani proses persalinan di RSD Idaman Banjarbaru, mulai dari perawatan hingga diperbolehkan pulang, dan seluruh pelayanan diberikan sesuai standar operasional (SOP) yang berlaku.
“Jadi saya ingin sampaikan. Secara prinsip, si ibu dan bayi itu memang pasien Rumah Sakit Idaman. Dari mulai masuk, menjalani proses kelahiran, sampai pulang itu memang dilayani di Rumah Sakit Idaman dan sesuai dengan standar layanan kami,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (23/7/26).
Abrar juga membenarkan bahwa MM merupakan salah satu tenaga kesehatan yang bekerja di RSD Idaman Banjarbaru dengan profesi sebagai bidan.
Namun, ia menegaskan dugaan tindak pidana yang kini diproses kepolisian terjadi di luar tugas maupun pelayanan rumah sakit sehingga tidak dapat dikaitkan dengan instansi.
“Tapi yang perlu kami tegaskan juga bahwa kasus yang terjadi ini adalah murni di luar lingkup Rumah Sakit Idaman, artinya tidak ada sangkut-pautnya dengan instansi,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, manajemen RSD Idaman Banjarbaru telah memberikan pembinaan internal melalui Komite Keperawatan.
Namun, saat ini proses masih berlangsung dengan mengumpulkan data dan alat bukti sebelum menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum bidan.
Kemudian, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian apabila pelanggaran dikategorikan berat.
“Dan memang, kalau masuknya kriteria berat, ancaman kemungkinan bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja,” katanya.
Di sisi lain, Abrar memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh kasus tersebut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang serta tidak ragu memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia karena seluruh pelayanan tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan standar operasional.
“Kami mewakili manajemen, dan seluruh karyawan RSDRSD Idaman juga, kepada masyarakat dan khalayak ramai agar tetap tenang, tidak perlu khawatir untuk memakai jasa kami untuk pelayanan kesehatan. Karena pelayanan tetap berjalan sesuai prosedur, sesuai SOP,” imbaunya.
Selain itu, Manajemen RSD Idaman Banjarbaru khusunya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat kasus ini.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan atas kegaduhan yang ditimbulkan kasus ini,” pungkasnya.



