REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Perjuangan hukum Bahri Alamsyah alias Gabe berakhir dengan kemenangan. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga, sehingga putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Sibolga kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan Mahkamah Agung Nomor 6790 K/Pid.Sus/2026 tersebut sekaligus mengakhiri seluruh proses hukum terhadap Bahri Alamsyah dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Dengan demikian, vonis bebas yang diputus Pengadilan Negeri Sibolga tetap berlaku dan tidak dapat lagi diganggu gugat melalui upaya hukum biasa.

Keberhasilan ini menjadi kemenangan bagi tim kuasa hukum yang dipimpin Ketua LBH Irsan Mahmud Prakasa, Irsan Tambunan, yang sejak awal meyakini dakwaan jaksa tidak didukung alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan kliennya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahri Alamsyah dengan pidana delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan atas dugaan melakukan tindak pidana menukar narkotika golongan I tanpa hak.
Namun, melalui Putusan Nomor 227/Pid.Sus/2025/PN Sbg tertanggal 14 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga menyatakan Bahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan pembebasan dari tahanan, serta memulihkan hak-haknya.
Merasa tidak puas, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, majelis hakim tingkat kasasi menilai seluruh alasan yang diajukan penuntut umum tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan menyatakan Pengadilan Negeri Sibolga telah menerapkan hukum secara tepat sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam penguasaan Bahri Alamsyah saat penangkapan. Selain itu, saksi Agusmanto yang diperiksa dalam perkara terpisah (splitsing) secara tegas menyebut transaksi barter narkotika dilakukan dengan seseorang bernama Abdul yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), bukan dengan Bahri Alamsyah.
MA juga menekankan bahwa keterangan saksi yang disampaikan di persidangan memiliki nilai pembuktian yang lebih kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 185 dan Pasal 189 KUHAP. Karena itu, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berbeda dan telah dibantah di persidangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa bersalah.
Selain menolak kasasi, Mahkamah Agung juga membebankan seluruh biaya perkara pada setiap tingkat peradilan kepada negara.
Ketua LBH Irsan Mahmud Prakasa, Irsan Tambunan, menyambut putusan tersebut sebagai penegasan bahwa keadilan hanya dapat ditegakkan melalui pembuktian yang sah di persidangan, bukan berdasarkan dugaan semata.
“Putusan ini membuktikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga telah menerapkan hukum secara tepat berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Mahkamah Agung kini menguatkan penilaian tersebut dengan menolak seluruh alasan kasasi Penuntut Umum,” ujar Irsan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga maupun Mahkamah Agung yang dinilainya tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menegakkan hukum.
Menurutnya, langkah berikutnya adalah mengawal pelaksanaan amar putusan, terutama terkait pemulihan hak-hak Bahri Alamsyah sebagaimana telah diperintahkan pengadilan.
“Pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat klien kami merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan pengadilan. Kami akan mengawal pelaksanaannya hingga tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Bahri Alamsyah mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang mengakhiri proses hukum yang dijalaninya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang dinilainya konsisten memperjuangkan hak-haknya sejak awal perkara bergulir.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Irsan Tambunan yang terus mendampingi dan memperjuangkan hak-hak saya dengan penuh dedikasi. Dukungan beliau memberi kekuatan hingga akhirnya saya memperoleh keadilan,” kata Bahri.
Bahri berharap putusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap warga negara berhak memperoleh proses peradilan yang adil, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Jerry)



