REDAKSI8.COM, JAKARTA – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) www.radenintan.ac.id memperkuat langkahnya dalam mencetak lulusan hukum yang siap bersaing di dunia profesional. Melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional, kampus ini membuka peluang lebih luas bagi mahasiswa untuk menempuh pendidikan profesi advokat sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran hukum.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., bersama Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari Symposium Nasional Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi yang digelar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerja sama dengan PERADI Profesional.
Dalam forum nasional itu, PERADI Profesional juga menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI. Langkah ini menjadi salah satu upaya membangun sinergi antara dunia akademik dan profesi hukum dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Melalui kesepakatan tersebut, UIN Raden Intan Lampung dan PERADI Profesional akan berkolaborasi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengembangan pendidikan profesi advokat.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat (PPA), Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), penelitian bersama, peningkatan kapasitas dosen dan mahasiswa, program magang, pengembangan klinik hukum, hingga pengabdian kepada masyarakat.
Tak hanya di tingkat universitas, Fakultas Syariah UIN RIL juga menandatangani PKS dengan PERADI Profesional. Dokumen tersebut diteken oleh Dekan Fakultas Syariah Dr. Efa Rodiah Nur, M.H. bersama Ketua Umum PERADI Profesional untuk menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Advokat berbasis sinkronisasi kurikulum dengan PKPA.
Rektor UIN RIL, Prof. Wan Jamaluddin, menilai kerja sama ini menjadi momentum penting dalam membangun pendidikan hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
“Ini menjadi peluang besar dalam membangun ekosistem pendidikan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya meningkatkan kompetensi mahasiswa dan lulusan Fakultas Syariah, tetapi juga memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam melahirkan praktisi hukum yang profesional, berintegritas, dan memiliki kepedulian terhadap masyarakat.
Simposium nasional tersebut dihadiri sekitar 500 peserta, terdiri atas pimpinan perguruan tinggi, dekan Fakultas Syariah dan Hukum, akademisi, praktisi hukum, hingga jajaran PERADI Profesional.
Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., yang hadir sebagai keynote speaker menegaskan bahwa pembangunan sistem hukum yang adil tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.
Menurutnya, tantangan hukum di Indonesia semakin kompleks sehingga membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Keadilan tidak dapat dibangun oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan sinergi antara penegak hukum, advokat, perguruan tinggi, dan masyarakat agar hukum benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh warga negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), khususnya Fakultas Syariah, memiliki posisi strategis dalam melahirkan lulusan yang tidak hanya memahami hukum Islam dan hukum nasional, tetapi juga memiliki integritas moral, etika, dan kepekaan sosial.
Kolaborasi dengan PERADI Profesional, lanjutnya, akan membuka berbagai peluang, mulai dari pelaksanaan PKPA, pendidikan profesi advokat, program magang, klinik hukum, penelitian kolaboratif hingga pengabdian kepada masyarakat.
“Kampus harus menjadi bagian dari solusi persoalan hukum di tengah masyarakat. Karena itu, sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi perlu terus diperkuat,” katanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Amin Suyitno, M.Ag., menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan hukum di lingkungan PTKI sekaligus memperluas akses mahasiswa dan alumni menuju profesi advokat.
Melalui kemitraan tersebut, pengembangan kompetensi akademik akan diselaraskan dengan kebutuhan dunia profesi sehingga menghasilkan lulusan yang adaptif, profesional, dan memiliki daya saing tinggi.
Sementara itu, Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, menilai lulusan Fakultas Syariah PTKI memiliki potensi besar untuk menjadi advokat yang kompeten.
Ia menegaskan, PERADI Profesional berkomitmen membuka jalur profesi yang lebih luas bagi mahasiswa dan alumni PTKI melalui berbagai program pendidikan dan penguatan kompetensi.
“Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, tetapi menjadi fondasi untuk membangun ekosistem pendidikan hukum yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan, integritas, dan akhlak. Kami melihat lulusan Fakultas Syariah memiliki potensi besar untuk menjadi advokat yang profesional dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Rangkaian simposium berlangsung selama tiga hari, 8–10 Juli 2026. Setelah pembukaan di Hotel Borobudur Jakarta, kegiatan dilanjutkan di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, melalui diskusi panel yang membahas berbagai isu strategis dunia hukum.
Beberapa topik yang diangkat antara lain Reformasi Penegakan Hukum Berbasis Integritas, Profesionalisme, dan Akuntabilitas oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, Kolaborasi Strategis antara Akademisi, Praktisi, dan Penegak Hukum oleh Dr. Wahiduddin Adam, Transformasi Profesi Advokat di Era Digital dan Kecerdasan Artifisial oleh Prof. Harris Arthur Hedar, serta Inovasi, Sains, dan Penegakan Hukum Berbasis Teknologi oleh Prof. Heri Hermansyah.
Melalui kolaborasi ini, UIN Raden Intan Lampung menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pendidikan hukum yang lebih modern, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mampu mencetak advokat yang profesional, beretika, dan siap menjawab tantangan penegakan hukum di era digital.



