REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru masih mendalami laporan dugaan penganiayaan yang menyeret nama mantan Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin, periode 2021-2025.
Penyidik saat ini masih menunggu hasil visum korban sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Laporan tersebut diterima Polres Banjarbaru pada Senin (29/6/26) sekitar pukul 20.12 Wita.
Pelapor diketahui bernama Farid Rahman Arifin, sementara pihak terlapor ialah Muhammad Aditya Mufti Ariffin.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi ketika dikonfirmasi Redaksi8.com membenarkan adanya laporan tersebut.
“Pelapor atau korban yaitu Farid Rahman Arifin, dan untuk yang terlapor ini adalah mantan wali kota, Muhammad Aditya Mufti Ariffin atau yang kita kenal Ovi,” ujarnya saat memberikan keterangan, Sabtu (11/7/26).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan penganiayaan disebut terjadi di Lapangan Sepak Bola Wiyata, Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru.
Dimana pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik di lokasi tersebut.
“Dari laporan itu, dijelaskannya korban menyatakan terlapor mencekik pelapor dan memukul wajah pelapor di TKP,” urainya.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Reskrim Polres Banjarbaru telah memeriksa dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian.
Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan keterangan yang berbeda dengan pengakuan pelapor.
“Saksi mereka pada saat itu memang ada di TKP. Dari keterangan dua orang saksi itu, tidak ada kontak fisik maupun pemukulan terhadap pelapor. Dan tidak ada terlapor mencekik, itu juga tidak ada,” jelasnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik telah mengajukan permintaan visum et repertum ke Rumah Sakit Mawar Banjarbaru untuk memastikan kondisi fisik pelapor.
Kemudian, hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan tindak lanjut perkara.
“Untuk saat ini hasil visum masih kita tunggu, belum keluar. Nanti kalau hasil visum sudah keluar, akan dilaksanakan gelar perkara oleh pihak penyidik. Dari sana baru ditentukan tindak lanjut dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada terduga terlapor,” tuntasnya.



