REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen bahan bakar minyak (BBM). Salah satunya melalui pengawasan metrologi legal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Mustafa Kamal, Kecamatan Paringin, Senin (25/5/2026).
Pengawasan yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Balangan tersebut bertujuan memastikan seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) berfungsi secara akurat sesuai standar yang ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh volume BBM yang benar sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
Kegiatan ini turut dipantau langsung oleh Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi. Ia menegaskan bahwa pengawasan metrologi merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU sekaligus memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh alat ukur yang diuji masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan sehingga proses penyaluran BBM berlangsung normal.
“Alhamdulillah, pengawasan hari ini berjalan dengan baik dan hasil pengujian menunjukkan seluruh takaran BBM sesuai standar. Apabila nantinya ditemukan alat ukur yang kurang akurat, tentu akan segera dilakukan tera ulang agar masyarakat tidak dirugikan dan kepercayaan terhadap SPBU tetap terjaga,” ujar Akhmad Fauzi.
Ia juga mengajak seluruh pengelola SPBU agar terus menjaga kualitas pelayanan dengan memastikan seluruh peralatan ukur selalu dalam kondisi baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pelayanan yang jujur dan transparan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Balangan, Herlina, menjelaskan bahwa pengawasan metrologi legal merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus memastikan setiap transaksi jual beli BBM berlangsung secara adil.
Ia mengatakan, tim Metrologi Legal Disperindag melakukan serangkaian pengujian terhadap dispenser BBM menggunakan alat ukur standar. Pengujian dilakukan sebanyak tiga kali untuk memastikan konsistensi hasil, sedangkan proses penetapan kelayakan dilakukan melalui sembilan tahapan tera ulang sesuai prosedur yang berlaku.
“Hasil pemeriksaan hari ini dinyatakan aman. Namun apabila ditemukan alat ukur yang tidak sesuai standar, kami akan langsung melakukan tera ulang sehingga konsumen tetap mendapatkan haknya dan tidak mengalami kerugian,” jelas Herlina.
Ia menambahkan, pengawasan serupa akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Balangan sesuai jadwal yang telah disusun. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kualitas pelayanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelola SPBU.
Tidak hanya menyasar SPBU, Disperindag Balangan juga secara rutin melakukan tera ulang alat ukur di pasar-pasar tradisional. Petugas metrologi turun langsung ke setiap kecamatan untuk memeriksa timbangan para pedagang sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya penggunaan alat ukur yang telah ditera agar transaksi jual beli berlangsung jujur, transparan, dan sesuai ketentuan.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan ini, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap seluruh aktivitas perdagangan, baik di SPBU maupun pasar tradisional, dapat berjalan dengan adil, transparan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai konsumen.



