REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (8/6/2026).
Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses perizinan usaha pertambangan (IUP) yang berkaitan dengan kegiatan usaha di Kabupaten Tabalong.

Penyidik telah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HPW sebagai tersangka.
HPW diketahui menjabat sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara ketika diwawancara membeberkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dianggap cukup kuat untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang sudah terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.
“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW yang pada saat kejadian bertindak sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan,” beber Anggara kepada rekan-rekan media.
Selain menggeledah Kantor Dinas ESDM Kalsel, penyidik menggeledah dua rumah di Banjarbaru yang dianulir memiliki keterkaitan dengan tersangka.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian. Dari tiga lokasi yang kami geledah, penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen, barang-barang, dan aset milik tersangka yang berkaitan dengan perkara ini,” terangnya.
Dari hasil penyidikan sementara, HPW ditengarai memanfaatkan jabatannya dengan meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan.
Modus yang digunakan menurut penyidik, yakni dengan memberikan tekanan kepada para pemohon supaya memenuhi permintaan tersebut.
Anggara mengungkapkan, pemohon yang tidak memberikan uang diduga diancam proses penerbitan izin usahanya tidak akan disetujui.
“Tersangka meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan kegiatan usaha pertambangan disertai ancaman bahwa apabila tidak memberikan uang, maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit,” lebih jauh.
Situasi tersebut dianulir membuat sejumlah pelaku usaha memilih memenuhi permintaan tersangka demi proses perizinan yang mereka ajukan tetap berjalan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah uang yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Untuk sementara dari hasil penyidikan yang didapat tim penyidik, kurang lebih sekitar Rp1,2 miliar,” jelas Anggara.
Dari data yang berhasil dikantongi Kejari Tabalong, dugaan pungutan liar tersebut terjadi dalam pengurusan izin usaha pertambangan yang diajukan pelaku usaha dari Kabupaten Tabalong.
Meski demikian, proses penerbitan izin berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas ESDM.
Penyidik menduga praktik itu berlangsung selama dua tahun terakhir, yakni sejak 2023 hingga 2025.
Hingga kini, Kejati Kalsel masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun korban lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang seiring hasil penggeledahan dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik,” tegasnya.
Pada hari yang sama, tim gabungan penyidik Kejati Kalsel juga mengamankan HPW di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka, sambungnya.
“Kami akan melakukan rapat internal terlebih dahulu terkait perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelas Anggara.
Selain berbagai dokumen yang diamankan, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, antara lain kendaraan dan perhiasan.
Akan tetapi, rincian lengkap barang sitaan masih dalam proses pendataan oleh tim penyidik.
Kejati Kalsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Penanganan perkara juga disebut akan dilakukan sesuai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
“Kami berkomitmen untuk bertindak profesional, transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan proses penegakan hukum, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini,” pungkasnya.



