REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru memastikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Landasan Ulin Barat 1, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru telah memenuhi standar.
Pencabutan suspensi tersebut kini tinggal menunggu proses administrasi dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Banjarbaru, Akhmad Arie Wijaya Abdur menekankan, pihaknya sebelumnya telah memberikan peringatan terkait pentingnya pembenahan sistem IPAL di SPPG.
“Kami sudah mengingatkan bahwa jika IPAL tidak dibenahi, maka akan ada tindakan tegas. Ini juga untuk menjaga agar pengawasan dari LH tidak dianggap lemah,” tegasnya saat diwawancarai, Kamis (16/4/26).
Ia menyebut, sebelumnya peringatan telah disampaikan baik secara lisan maupun teknis kepada pengelola SPPG Landasan Ulin Barat 1.
“Ketika tidak ditindaklanjuti, kami keluarkan surat penghentian sementara operasional dapur,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan standar lingkungan yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG yang ada di Kota Banjarbaru.
Namun demikian, Arie memastikan, saat ini kondisi IPAL di SPPG Landasan Ulin Barat 1 telah mengalami perbaikan signifikan dan dinyatakan layak secara teknis.
“Secara fisik, mulai dari IPAL 1, IPAL 2, hingga filtrasi, semuanya sudah berfungsi dengan baik dan sesuai standar,” jelasnya.
Ia menyampaikan, fasilitas pendukung seperti grease trap (penyaring lemak dan minyak dari air limbah) di titik-titik pembuangan telah tersedia.
“Dokumen lingkungan seperti SPPL juga sudah terbit, jadi secara administrasi dan teknis sudah terpenuhi,” katanya.
Meski begitu, untuk memastikan baku mutu limbah secara menyeluruh, masih diperlukan uji laboratorium yang saat ini belum dapat dilakukan.
“Pengujian lab belum bisa dilakukan karena operasional belum berjalan, sehingga belum ada limbah yang bisa diuji,” ungkapnya.
Kondisi itu lah menjadi faktor yang membuat proses belum sepenuhnya rampung secara formal.
Terkait status suspensi, Arie menegaskan, dari sisi DLH Banjarbaru sendiri, permasalahan telah dinyatakan selesai dan tidak menjadi penghambat.
“Secara teknis dari kami sudah clear, tidak ada masalah lagi. Tinggal menunggu proses administrasi lebih lanjut,” tegasnya.
Bahkan, ia menyebut proses selanjutnya berada di ranah koordinasi antara pihak SPPG dan Badan Gizi Nasional.
Dengan kondisi tersebut, operasional SPPG Landasan Ulin Barat 1 berpotensi segera kembali berjalan setelah surat pencabutan resmi diterbitkan oleh BGN.
“Tinggal bagaimana koordinator wilayah berkoordinasi dengan BGN untuk pencabutan resmi suspensinya,” pungkasnya.



