REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru mengungkap enam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama periode Februari hingga Maret 2026.
Dari pengungkapan tersebut, delapan tersangka diamankan, termasuk seorang residivis yang kedapatan membawa sabu seberat lebih dari 2 kilogram yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

Adapun salah satu kasus menonjol melibatkan seorang tersangka berinisial ZN yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba.
“Kasus terjadi pasa Senin tanggal 9 Maret pukul 17.00 Wita di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Jadi kronologinya adalah dimana petugas Polres Banjarbaru, khususnya Satresnarkoba, mengamankan satu orang laki-laki berinisial ZN,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam konferensi pers, Senin (30/3/26).
Kemudian, saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan dua bungkus plastik mencurigakan yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
“Kami duga dua bungkus plastik itu berisi narkoba dengan jenis sabu-sabu seberat 2,220 gram dan berat bersih 2,180 gram,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka ZN merupakan warga Kota Banjarmasin yang bekerja serabutan dan sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
Yang mana tersangka itu sebelumnya merupakan residivis dalam kasus narkotika dan psikotropika.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan dikirim kepada seseorang berinisial RM yang berada di Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ini merupakan kali ketiga ZN ditugaskan untuk mengantarkan sabu, dan setiap pengiriman itu dia diberikan upah sebesar Rp5 juta,” jelasnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ZN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Banjarbaru juga mengungkap beberapa kasus lain selama Februari hingga Maret 2026 dengan total delapan tersangka yang berhasil diamankan.
Bahkan, barang bukti sabu yang disita dalam periode tersebut mencapai total 2,357 gram.
“Seluruh barang bukti narkotika yang telah disita kemudian dimusnahkan oleh pihak kepolisian dengan cara direbus menggunakan air mendidih, dicampur larutan deterjen, dan selanjutnya dibuang ke septic tank sesuai prosedur pemusnahan barang bukti narkotika,” tutupnya.



