REDAKSI8.COM, TANAH LAUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu, serta menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait perkara tersebut.
Pengungkapan itu berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 01.50 WITA, dimana rangakain nya Polres Tala mengawali penangkapan pertama ke sebuah rumah kost-kostan di Jalan Prof. Dr. Soepomo RT 021 RW 006, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Lalu dilakukan pengembangan kasus yang mengarah ke lokasi kedua di sebuah rumah di Jalan Pelabuhan Barat RT 006 RW 002, Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut.
Dalam pengungkapan dan penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MN, warga Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku kerap melakukan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkapkan dan mengamankan pelaku di lokasi pertama.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu beserta barang bukti lainnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua dan kembali melakukan penggeledahan.
Di lokasi kedua, petugas berhasil menemukan 10 paket sabu, sehingga barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi tersebut sebanyak 11 paket dengan berat kotor 42,05 gram dan berat bersih 39,61 gram.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Tanah Laut mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.



