Senin, 6 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Bupati H Fani Instruksikan Jajarannya Kawal Proyek Pembangunan yang Belum Selesai Tahun 2025

Zaki Mubarak by Zaki Mubarak
6 Januari 2026
A A
Bupati H Fani Instruksikan Jajarannya Kawal Proyek Pembangunan yang Belum Selesai Tahun 2025

RAPAT KOORDINASI – Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani memimpin Rakor Bulanan Pemkab Tabalong di Balai Dandung Suchrowardi, Selasa (6/1) .FOTO: Dokumentasi, Bagian Prokopim Setdakab Tabalong.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Bupati H Fani Instruksikan Jajarannya Kawal Proyek Pembangunan yang Belum Selesai Tahun 2025

REDAKSI8.COM, TANJUNG – Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani mengintruksikan jajarannya agar mengawal beberapa proyek pekerjaan pembangunan tahun anggaran 2025 yang belum selesai.

Hal itu diintruksikan Bupati H Fani saat Rapat Koordinasi Bulanan Pemkab Tabalong pertama di tahun 2026 yang berlangsung di Balai Dandung Suchrowardi, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan, pembangunan fasilitas umum serta infrastruktur sangat dinantikan manfaatnya olah masyarakat Tabalong terlebih untuk menggerakan perekonomian, sehingga harus segera direalisasikan sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.

LihatJuga :

Muhidin Minta Warga Stop Bakar Lahan, Pemprov Kalsel Siapkan Status Siaga Karhutla

Karhutla Banjarbaru Capai 25 Hektare, BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau Panjang

Tumbuh 6,88 Persen Tertinggi di Kalsel, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Arah Kebijakan Banjarbaru

Haaland Kejar Messi dan Mbappe Bersaing di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026

“Tolong ini terus dikawal proyeknya agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya”, tegasnya dihadapan seluruh kepala SKPD di Lingkungan Pemkab Tabalong.

Mengantisipasi terlambatnya proyek pembangunan pemerintah daerah tersebut, H Fani meminta kepada kepala SKPD untuk melakukan tender dini Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, terlebih untuk proyek fisik tahun 2026 ini.

“Tanggal 3 Desember yang lalu saya telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 3 tahun 2025, salah satu isinya adalah segera melakukan tender/seleksi dini,” pintanya.

Menyikapi adanya beberapa proyek pembangunan tahun anggaran 2025 yang harusnya selesai pada tanggal 31 Desember kemarin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong, Husin Ansarai pun memberikan penjelasan.

Dijelaskan Husin, bahwa kontraktor masih diberikan perpanjangan waktu dan atau kesempatan penyelesaian pekerjaan maksimal selama 50 hari sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Ada aturan yang sudah mengatur hal semacam ini, namun tentu ada pinalti yang dikenakan ke kontraktor dalam bentuk denda,” jelasnya.

Husin menambahkan, pekerjaan yang melewati tahun anggaran tetap akan dibayarkan sebesar hasil penyelesaian pekerjaan yang di serahkan oleh kontraktor berdasarkan dokumen serah terima pekerjaan yang telah diverifikasi dengan memperhitungkan denda sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Jadi ada sudah ada mekanismenya sendiri untuk masa pekerjaan kepada para kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan nya sampai seratus persen dengan dasar hukum dan ketentuan yang berlaku, wajib di patuhi,” tambahnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Muhidin Minta Warga Stop Bakar Lahan, Pemprov Kalsel Siapkan Status Siaga Karhutla

Muhidin Minta Warga Stop Bakar Lahan, Pemprov Kalsel Siapkan Status Siaga Karhutla

by Irma Dahliana
6 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan...

Karhutla Banjarbaru Capai 25 Hektare, BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau Panjang

Karhutla Banjarbaru Capai 25 Hektare, BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau Panjang

by Irma Dahliana
6 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Sejak awal musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru mencatat sekitar 25 hektare lahan yang...

Tumbuh 6,88 Persen Tertinggi di Kalsel, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Arah Kebijakan Banjarbaru

Tumbuh 6,88 Persen Tertinggi di Kalsel, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Arah Kebijakan Banjarbaru

by Ramadhani MTD.
6 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kinerja perekonomian Kota Banjarbaru terus menunjukkan tren positif yang signifikan. Setelah berhasil tumbuh sebesar 6,49 persen sepanjang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In