Bupati H Fani Instruksikan Jajarannya Kawal Proyek Pembangunan yang Belum Selesai Tahun 2025
REDAKSI8.COM, TANJUNG – Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani mengintruksikan jajarannya agar mengawal beberapa proyek pekerjaan pembangunan tahun anggaran 2025 yang belum selesai.
Hal itu diintruksikan Bupati H Fani saat Rapat Koordinasi Bulanan Pemkab Tabalong pertama di tahun 2026 yang berlangsung di Balai Dandung Suchrowardi, Selasa (6/1/2026).
Ia menegaskan, pembangunan fasilitas umum serta infrastruktur sangat dinantikan manfaatnya olah masyarakat Tabalong terlebih untuk menggerakan perekonomian, sehingga harus segera direalisasikan sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
“Tolong ini terus dikawal proyeknya agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya”, tegasnya dihadapan seluruh kepala SKPD di Lingkungan Pemkab Tabalong.
Mengantisipasi terlambatnya proyek pembangunan pemerintah daerah tersebut, H Fani meminta kepada kepala SKPD untuk melakukan tender dini Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, terlebih untuk proyek fisik tahun 2026 ini.
“Tanggal 3 Desember yang lalu saya telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 3 tahun 2025, salah satu isinya adalah segera melakukan tender/seleksi dini,” pintanya.
Menyikapi adanya beberapa proyek pembangunan tahun anggaran 2025 yang harusnya selesai pada tanggal 31 Desember kemarin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong, Husin Ansarai pun memberikan penjelasan.
Dijelaskan Husin, bahwa kontraktor masih diberikan perpanjangan waktu dan atau kesempatan penyelesaian pekerjaan maksimal selama 50 hari sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Ada aturan yang sudah mengatur hal semacam ini, namun tentu ada pinalti yang dikenakan ke kontraktor dalam bentuk denda,” jelasnya.
Husin menambahkan, pekerjaan yang melewati tahun anggaran tetap akan dibayarkan sebesar hasil penyelesaian pekerjaan yang di serahkan oleh kontraktor berdasarkan dokumen serah terima pekerjaan yang telah diverifikasi dengan memperhitungkan denda sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Jadi ada sudah ada mekanismenya sendiri untuk masa pekerjaan kepada para kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan nya sampai seratus persen dengan dasar hukum dan ketentuan yang berlaku, wajib di patuhi,” tambahnya.



