REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Halaman Kejari Banjarbaru, Kamis, (12/3/2026) siang.
Dalam giat tersebut, berbagai jenis narkotika, senjata tajam, hingga ribuan botol minuman keras dihancurkan di hadapan jajaran Forkopimda setempat.


Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Taliwondo memimpin langsung acara yang turut dihadiri oleh perwakilan Kapolres Banjarbaru, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, Kepala Dinas Kesehatan, Kasatpol PP, hingga Ketua MUI Kota Banjarbaru.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan data resmi berasal dari dua kategori perkara utama, yakni perkara tindak pidana umum dan ringan.
Perkara umum terdapat 77 perkara, rinciannya, Narkotika diketahui 49 Perkara mencakup sabu-sabu dengan berat bersih total 351,94 gram dan obat-obatan jenis Karisoprodol sebanyak 845 butir.
Lalu senjata tajam dengan 10 perkara terdiri dari 2 bilah keris, 5 bilah pisau, 1 bilah mandau dan 2 bilah parang.
Sementara perkara lainnya terdapat 18 perkara berupa barang bukti kejahatan seperti pakaian dan tas.
Selanjutnya perkara tindak pidana ringan ada 14 perkara seperti minuman keras (miras) sebanyak 3.331 botol dari berbagai merk, serta miras jenis Tuak 1.453 liter.

Pemusnahan tersebut menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Taliwondo, merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Selain sebagai bentuk transparansi, kegiatan itu bertujuan untuk memastikan barang-barang terlarang tidak disalahgunakan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Banjarbaru,” ujar Kejari kepada Redaksi8.com.
Diketahui, proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda untuk senjata tajam, hingga pengenceran dan pembuangan untuk barang bukti berupa cairan minuman keras.



