REDAKSI8.COM – Pengadilan Negri (PN) Martapura melakukan sidang terhadap pelaku prostitusi online yang di gerebek oleh Satpol PP Kabupaten Banjar beberapa hari yang lalu atas nama P (17) dan AS(21).
Sidang yang menghadirkan pelaku dengan keputusan hakim denda 200 ribu rupiah per orang, dengan total denda sebesar 400 ribu rupiah.
Keputusan hakim tersebut diberikan kepada pelaku dikarenakan mereka masih muda dan sesuai dengan tarif yang disepakati oleh pelaku kepada pelanggannya.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Bahruddin mengatakan bahwa untuk pelaku yang melakukan prostitusi online yang di gerebek pada hari ini dilakukan sidang di PN Martapura,” Senin (19/11/2018) siang
“Adapun untuk hukuman yang diberikan hakim adalah kurungan atau denda sebesar 200 ribu perorang, karena keputusan hakim tersebut pelaku baru 2 kali melakukan dan masih sangat muda, jadi pelaku memilih denda 200 ribu,” Tambahnya
“Selain itu sang lelaki juga berjanji dihadapan hakim untuk menikahi perempuan tersebut dan ikhlas menerima apa adanya dan tidak mengulangi perbuatan seperti itu lagi,” ujarnya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Wahyudi mengatakan bahwa keputusan hakim sangat rendah, tetapi kita terima keputusan yang diberikan hakim, karena pandangan hakim terhadap para pelaku tergolong masih muda.
“Saya berharap hukuman itu maksimal, sesuai dengan Perda No 10 tahun 2007 pasal 13 ancaman kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp 25 juta. kenapa harus sesuai dengan perda, agar ada efek jera terhadap para pelaku dan yang lainnya,” tambahnya.



