REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Oknum eks Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru dijatuhi sanksi disiplin sangat berat setelah terseret kasus dugaan penggelapan dana operasional sebesar Rp2,6 miliar pada akhir Tahun 2025 lalu.
Kasus tersebut mencuat setelah hasil penyelidikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kota Banjarbaru mengarah pada inisial IS yang diduga membawa dana operasional Dinkes.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Sirajoni memastikan, Pemerintah telah mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Mekanisme sudah kita ambil kemarin, kita laksanakan. Jadi dia sekarang menerima sanksi administrasi dari Pemerintah Kota Banjarbaru,” ujar saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, sanksi administrasi itu dijatuhkan berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat.
Adapun bentuk hukumannya tergolong berat, yakni penurunan jabatan dan tidak lagi menjabat sebagai bendahara.
“Sanksinya lumayan berat, kalau tidak salah penurunan pangkat, atau disiplin sangat berat seperti itu,” katanya.
Meski demikian, IS tidak diberhentikan secara tidak hormat, sebab Pemerintah mempertimbangkan sikap kooperatif yang bersangkutan karena telah mengembalikan seluruh dana yang sebelumnya dipermasalahkan.
“Tidak ada pemberhentian karena dia sudah mengembalikan uang seluruhnya,” tandasnya.



