REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru resmi membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menyentuh sektor transportasi, pencegahan narkotika, serta pajak dan retribusi daerah dalam Rapat Paripurna di Aula Graha Paripurna, Selasa (24/2/26).
Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menyampaikan, dua Raperda merupakan inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, yakni tentang Tatanan Transportasi Lokal serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Sementara satu lainnya merupakan Raperda Perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengenai tatanan Transportasi Lokal, Raperda itu disiapkan sebagai pedoman menyeluruh dalam perencanaan transportasi Kota Banjarbaru.
Dimana Pemerintah menilai, pertumbuhan penduduk, kawasan permukiman dan aktivitas ekonomi menuntut sistem transportasi yang terintegrasi, efisien dan berkelanjutan.
“Kita tidak ingin hanya membangun jalan, tetapi kita juga akan mengatur pergerakan manusia agar lebih efektif, efisien dan aman melalui sistem zonasi transportasi yang jelas,” ujarnya.
Melalui regulasi itu, Pemkot Banjarbaru menargetkan penguatan manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk pengembangan angkutan terjangkau serta fasilitas pendukung seperti halte, terminal, dan jalur ramah disabilitas.
Diwaktu yang berbeda, Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menyambut baik Raperda usulan dari Pemkot Banjarbaru yaitu tentang penataan transportasi lokal.
Pada prinsipnya aturan tersebut diharapkan kedepannya bisa mengatur arus lalu lintas di Kota Banjarbaru supaya menciptakan lalin yang efektif dan efisien serta aman bagi masyarakat.
“Tentu tujuannya untuk mengurangi kemacetan karena kedepannya kita ingin mengoptimalisasikan transportasi lokal dan sarana pendukungnya,” katanya.
Ia menjelaskan, Raperda kedua difokuskan pada penguatan kebijakan daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Sehingga penyesuaian dilakukan supaya selaras dengan regulasi nasional, sekaligus memperkuat pendekatan rehabilitatif dan pelibatan masyarakat.
“Kita optimis mampu menciptakan lingkungan yang berhenti dari penyalahgunaan narkoba, narkotika, sekaligus juga menjaga ketahanan keluarga dan masa depan generasi di daerah Kota Banjarbaru tercinta,” ungkapnya.
Disamping itu, Rizky menegaskan, pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam implementasinya, dengan melakukan rehabilitasi terhadap para residen yang masih bisa diselamatkan.
“Agar generasi penerus kita tidak rusak akibat dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tuturnya.
Selanjutnya, Raperda Perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diusulkan sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Perubahan itu mencakup penambahan objek retribusi jasa umum dan jasa usaha, serta penyesuaian rincian tarif.
“Langkah tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan potensi daerah yang belum terakomodasi dalam Perda Nomor 11 Tahun 2023, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuntasnya.
Melalui tiga Raperda ini, Pemkot dan DPRD Banjarbaru berkomitmen memperkuat tata kelola kota, mulai dari transportasi, pencegahan narkotika, hingga optimalisasi pendapatan daerah secara berkelanjutan.



