REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Seorang pria berinisial IW yang diketahui sebagai residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) saat kedapatan membawa puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.
IW diamankan pada Jumat dini hari, 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.15 Wita di kawasan Jalan Aes Nasution, Banjarmasin Tengah.

Pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika antar provinsi Kalteng–Kalsel dan disebut menerima bayaran hingga Rp15 juta per kilogram sabu yang diantar.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, tersangka bukan pemain baru dalam kasus serupa.
“Yang bersangkutan merupakan residivis dengan perkara yang sama. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” katanya, Selasa (24/2/26).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 29.944,33 gram atau sekitar 29 kilogram dan 15.056 butir ekstasi.
“Narkotika itu dikemas dalam bungkus warna emas berlogo harimau dan kemasan putih, kemudian dimasukkan ke dalam dua tas ransel warna orange yang dibawa pelaku dari Palangkaraya menuju Banjarmasin,” jelasnya.
Kapolda mengungkap, pelaku menggunakan modus penyamaran dengan kemasan khusus dan perjalanan melalui transportasi darat menjadi bagian dari pola distribusi jaringan lintas daerah.
“Modus yang digunakan adalah menyembunyikan barang bukti di dalam tas ransel dan menggunakan identitas tertentu untuk menghindari kecurigaan. Ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, IW dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Hukuman terhadap pelaku berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tuturnya.
Meski begitu, ia menegaskan, komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba lintas daerah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di Kalimantan Selatan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.



