Kamis, 30 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Wali Kota Beri Tenggat Sebulan: SPPG Wajib Benahi Limbah dan Perizinan

Irma Dahliana by Irma Dahliana
9 Februari 2026
A A
Wali Kota Beri Tenggat Sebulan: SPPG Wajib Benahi Limbah dan Perizinan

Penerima manfaat MBG di Kota Banjarbaru, Senin (9/2/26). Foto: Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru memberikan waktu satu bulan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membenahi pengelolaan limbah dan melengkapi dokumen perizinan.

Langkah tersebut menyusul temuan sejumlah pelanggaran operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan lebih dari enam bulan.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru menemukan masih banyak SPPG yang belum memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk ketiadaan dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Lebih dari 20 SPPG yang telah beroperasi di Kota Banjarbaru, seluruhnya tercatat belum mengantongi dokumen SPPL sebagai syarat dasar operasional.

LihatJuga :

Perkuat Tata Kelola Koperasi, Diskop UKM dan Tenaga Kerja Balangan Tingkatkan Kapasitas Pengurus dan Pengawas

Kepala Kemenag Balangan Raih PGM Award 2026, Apresiasi atas Dedikasi Memajukan Pendidikan Madrasah

Sah! Ini Nomor Urut Tiga Calon Rektor ULM Periode 2026–2030

Penuhi Panggilan Penyidik, Sahat Sihombing Perjuangkan Hak atas Tanah: Saya Hanya Mencari Keadilan

Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby melalui Kepala Baperrida Banjarbaru, Rahmah Khairita menyampaikan, batas waktu pembenahan dihitung mulai 6 Februari 2026.

“Dari Wali Kota, sesuai dengan arahan Ibu Wali Kota diberi batas waktu satu bulan kepada seluruh SPPG yang ada di kota Banjarbaru, baik yang sudah aktif maupun yang belum operasional itu untuk melengkapi ketentuan terutama tentang limbahnya ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya para pengelola SPPG telah menerima berbagai masukan dari DLH dan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait standar bangunan, perizinan, serta tata kelola limbah dapur MBG.

Pemerintah Daerah (Pemda) pun meminta kepada mitra dan yayasan pengelola SPPG untuk bersikap tegas dan patuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

“Dari LH juga tadi menyampaikan tentang bagaimana cara proses pengurusan untuk SPPL-nya dan juga tentang pengolahan bagaimana limbah itu diproses di SPPG masing-masing,” ungkapnya.

Rahmah menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan tidak ada pembenahan, Pemerintah Daerah akan mengusulkan penutupan sementara kepada Badan Gizi Nasional.

“Karena yang melakukan penutupan bukan Pemko tetapi BGN, maka kita hanya mengusulkan untuk dilakukan penutupan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Kota Banjarbaru, Citra Nurfitriani mengatakan, pihaknya terus mengoordinasikan kelengkapan persyaratan operasional seluruh SPPG.

“Dengan adanya kejadian-kejadian di lapangan, harapannya mitra dan yayasan pemilik SPPG itu bisa berkomitmen,” katanya.

Terkait rekomendasi pemberhentian sementara, menurutnya dapat diusulkan apabila arahan Wali Kota Banjarbaru tidak dijalankan oleh pengelola SPPG.

“Kita koperatif, karena memang sudah ada surat imbauan juga kepada mitra dan yayasan SPPG, harapannya hal-hal yang sudah terjadi tidak terjadi lagi di SPPG lain,” tutupnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Sah! Ini Nomor Urut Tiga Calon Rektor ULM Periode 2026–2030

Sah! Ini Nomor Urut Tiga Calon Rektor ULM Periode 2026–2030

by Ramadhani MTD.
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Senat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) secara resmi menetapkan nomor urut tiga calon Rektor ULM Periode 2026–2030. Penetapan...

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

Didesak Belasan LSM Soal Pemadaman Berulang, PLN UP3 Banjarmasin Janjikan Penambahan Pasokan Daya dan Skema Kompensasi

by angga sasmita
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Gelombang protes masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang berkepanjangan di Kalimantan Selatan mulai memicu respons resmi dari...

Pulih Dua Hari Lebih Cepat, Pembangkit IPP Tabalong Kembali Perkuat Sistem Kelistrikan Kalselteng

Pulih Dua Hari Lebih Cepat, Pembangkit IPP Tabalong Kembali Perkuat Sistem Kelistrikan Kalselteng

by Ramadhani MTD.
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Upaya penguatan pasokan listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus menunjukkan perkembangan positif. Salah satu unit...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In