REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengimbau pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Jati, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Teguran tersebut disampaikan melalui pemasangan spanduk larangan berjualan di bahu jalan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarbaru yang memuat dasar hukum Perda Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014.
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan masih banyak lapak PKL yang berdiri di bahu jalan hingga memakan area trotoar.
Dengan pendampingan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, petugas turun langsung memberikan imbauan kepada para pedagang, Rabu (28/1/26) siang.
Para PKL diminta memundurkan lapak dagangannya sejauh dua meter dari bahu jalan.
Salah satu pedagang, Ita mengaku, telah menerima imbauan yang disampaikan oleh pihak terkait.
Menurutnya, arahan tersebut dapat diterima dan tidak menjadi persoalan bagi para pedagang, selama aktivitas berjualan tetap diperbolehkan dan mendapatkan persetujuan dari lingkungan setempat.
“Ya semaunya disuruh mundur. Jadi berjualan boleh aja, soalnya disini kata RT-nya setuju aja dan yang punya rumah setuju aja,” ungkapnya.
Ia menyebut, para pedagang sepakat mematuhi permintaan tersebut dengan memundurkan lapak jualan.
Sebab katanya lokasi berjualan yang ia tempati tidak dipungut biaya sewa seperti di pasar.
“Tidak bejualan di Pasar Bauntung Banjarbaru karena bayar di situ. Di sini tidak ada bayar karena acil jualan pucuk gumbili aja Rp1.500, duit dari mana, belum lagi beli beras untuk makan, ngasih cucu sekolah,” imbuhnya.
Senada, pedagang lainnya, Abdurrahman mengatakan, spanduk larangan dipasang sejak sehari sebelumnya, namun saat para pedagang sudah selesai berjualan.
“Jadi pedagang tahunya imbauan itu karena ada spanduk itu kemarin. Spanduknya ditabrak mobil, terus ada yang gantung lagi, rendah ketabrak motor orang sini, langsung dipindahkan ke pinggir spanduknya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, para pedagang bersifat kooperatif terhadap kebijakan yang disampaikan Pemerintah demi menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas di kawasan tersebut.
“Mundur 2 meter, setuju aja pedagang nggak ada masalah,” tutupnya.



