REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Melalui Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jumran Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Lanal Balikpapan atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kamis (5/6/25).

Dengan nomor perkara 11-K/PM.I-06/AL/VI/2025, Penasehat Hukum Jumran, Letda Erfan Tanaem membantah semua dakwaan yang dilayangkan oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin.
Katanya, ada beberapa yang tidak sesuai, dan dari unsur tersebut menguatkan bahwa Jumran tidak bersalah.
Hal itu dikuatkan dengan beberapa kesaksian yang disampaikan oleh sejumlah saksi di persidangan sebelumnya, karena tidak sesuai pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ucapnya.
“Seluruh saksi tidak ada memberikan keterangan yang mendukung terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, tidak ada yang mengetahui serta melihat secara langsung pembunuhan tersebut,” tambahnya.
Erfan menuturkan, pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa adalah pembunuhan secara spontan, tanpa ada perencanaan dan persiapan yang matang.
Sehingga tidak sepatutnya terdamwa dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami penasehat hukum terdakwa, menolak seluruh dalil-dalil Oditur Militer yang terurai dalam dakwaan yang dituntut oleh Oditur Militer,” tutupnya.