• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

7 ASN di Kota Banjarbaru Diberhentikan, Alasannya?

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
2 Juli 2021
in Hukum, Layanan Publik, Pemerintahan, Peraturan Daerah, Peristiwa, Provinsi Kalimantan Selatan, Regional
0
7 ASN di Kota Banjarbaru Diberhentikan, Alasannya?
83
SHARES
926
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru, Sri Lailana. Senin (28/6/2021).

“Pemberhentian sementara itu haknya akan dicabut. Misalnya, ia akan mendapatkan gajih 50 persen, tunjangan tidak dapat. Kemudian, setelah inkrah jika divonis tidak bersalah, akan kita kembalikan 100 persen status kepegawaiannya. Tapi, kalau ternyata bersalah, baru kita berhentikan,” jelasnya.

Terkait penyelewengan anggaran, ia menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan atas perihal tersebut.

“Belum ada sih sampai saat ini,” ucapnya.

Kendati demikian, jika memang benar terjadi penyelewengan anggaran, ia mengatakan, pihak yang berwenang lebih dulu melakukan pemeriksaan lebih lanjut adalah Inspektorat.

Secara garis besar, ia menjelaskan, setiap ASN yang terlibat pelanggaran hukum, namun hanya ditetapkan tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara serta dicabut haknya.

Kemudian, jika keputusan sudah inkrah dan ASN tersebut divonis bersalah. Maka selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak hormat.

Disisi lain, untuk meminimalisir pelanggaran oleh ASN dikemudian hari, ia meminta agar SKPD bersangkutan dapat lebih intens melakukan pembinaan terhadap pegawainya yang terindikasi melanggar kode etik.

“Jika ASN terindikasi melakukan perilaku melanggar, paling tidak melakukan laporan awal kepada atasannya langsung. Jika memang tidak bisa dibina di unit kerjanya, maka laporkan kepada Walikota melalui kita (BKPP),” tandasnya.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Asnbanjarbarubkpp
Previous Post

Pemkab Banjar Bahas Covid-19 dan Ajaran Menyimpang Serta Penandatanganan Kerjasama

Next Post

Walikota Banjarabaru Dalam Hani 2021 : Indonesia Darurat Narkoba

Next Post
Walikota Banjarabaru Dalam Hani 2021 : Indonesia Darurat Narkoba

Walikota Banjarabaru Dalam Hani 2021 : Indonesia Darurat Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata