REDAKSI8.COM – Sehubungan dengan adanya permintaan Kementerian Kesehatan RI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk lakukan pemblokiran iklan rokok internet, pihak kominfo resmi mengumumkan pemblokiran iklan rokok.
Hal tersebut terurai melalui siaran pers Nomor 112/HM/KOMINFO/06/2019/ di laman web www.kominfo.go.id.
Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kementerian Kominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB.
Segera setelah menerima surat, Menteri Kominfo, Rudiantara, lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.
Mendapat mandat tersebut, Tim AIS Kementerian Kominfo segera melakukan “crawling” dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang Promosi Rokok yang Memperagakan Wujud Rokok.

Saat ini, Tim AIS Kemkominfo juga sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform–platform seperti poto di atas.
Menkominfo, Rudiantara, juga sudah menghubungi Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.
Soalnya, Kemenkes mampu menginterpretasikan legislasi/regulasi dengan lebih baik.
Pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 63 juta orang. Dari angka tersebut, 95 persennya menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial.
Direktur Pelayanan Informasi Internasional Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) , Selamatta Sembiring mengatakan, situs jejaring sosial yang paling banyak diakses adalah Facebook dan Twitter. Indonesia menempati peringkat 4 pengguna Facebook terbesar setelah USA, Brazil, dan India.
Menurut Sembiring, di era globalisasi, perkembangan telekomunikasi dan informatika (IT) sudah begitu pesat. Teknologi membuat jarak tak lagi jadi masalah dalam berkomunikasi. Internet tentu saja menjadi salah satu medianya.
“Indonesia menempati peringkat 5 pengguna Twitter terbesar di dunia. Posisi Indonesia hanya kalah dari USA, Brazil, Jepang dan Inggris,” ujarnya.
Menurut data dari Webershandwick, perusahaan public relations dan pemberi layanan jasa komunikasi, untuk wilayah Indonesia ada sekitar 65 juta pengguna Facebook aktif. Sebanyak 33 juta pengguna aktif per harinya, 55 juta pengguna aktif yang memakai perangkat mobile dalam pengaksesannya per bulan dan sekitar 28 juta pengguna aktif yang memakai perangkat mobile per harinya.
Pengguna Twitter, berdasarkan data PT Bakrie Telecom, memiliki 19,5 juta pengguna di Indonesia dari total 500 juta pengguna global. Twitter menjadi salah satu jejaring sosial paling besar di dunia sehingga mampu meraup keuntungan mencapai USD 145 juta.
Selain Twitter, jejaring sosial lain yang dikenal di Indonesia adalah Path dengan jumlah pengguna 700.000 di Indonesia. Line sebesar 10 juta pengguna, Google+ 3,4 juta pengguna dan Linkedlin 1 juta pengguna.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persendian Kabupaten Banjar, Farid Soufian, sangatlah sepakat dengan pemblokiran iklan rokok di internet yang menampakkan wujud rokok.
Hal tersebut sambungnya, pasti akan sangat berdampak terhadap masyarakat yang aktif menggunakan Media Sosial.
Namun, menurutnya akan lebih baik lagi jika dalam lingkungan sehari – hari khususnya kawasan pendidikan, kesehatan, Ibadah bahkan pemerintahan sekalipun secara nyata untuk bersih dari iklan – iklan rokok.
“Itukan secara maya, kalau dikehidupan nyata contohnya ditempat kita ini sudah menerapkan. Bahkan kami pun sampai membuat peringatan keras untuk jangan merokok di dalam kantor,” Bebernya kepada Reporter ini saat ditemui di Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Banjar, Jumat (14/6).
“Kamipun sampai menyediakan space bagi para perokok, dan aturan itu sudah lama berjalan,” Pungkas Farid.




