REDAKAI8.COM, TANAH LAUT – Persoalan pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya penataan kawasan hutan, sekitar 5.000 hektare lahan di wilayah Kecamatan Jorong dan Panyipatan teridentifikasi telah ditanami kelapa sawit oleh masyarakat.
Kawasan tersebut merupakan bagian dari areal yang dikelola Inhutani dengan total luas sekitar 27.500 hektare. Identifikasi tanaman sawit dilakukan melalui pendataan lapangan serta pemantauan menggunakan citra satelit.


Dari hasil pemantauan, tanaman sawit ditemukan dalam berbagai kondisi, mulai dari tanaman yang sudah produktif hingga tanaman yang masih dalam tahap pertumbuhan.
Pihak Inhutani menyebut hingga saat ini belum terdapat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur pengelolaan tanaman sawit di kawasan tersebut.
Norifansyah dari pihak Inhutani mengatakan, kondisi ini menjadi persoalan karena sawit merupakan komoditas nonkehutanan, sementara lahan yang ditempati berada dalam kawasan yang dikelola untuk kepentingan kehutanan.
Sebelumnya, Inhutani sempat mendorong skema kerja sama dengan masyarakat melalui program kerja sama bisnis kehutanan produktif.

Dari pendataan awal, sekitar 350 orang masyarakat disebut menyatakan kesediaan mengikuti skema tersebut dengan luasan mencapai kurang lebih 700 hektare.
Namun, rencana kerja sama itu belum dapat direalisasikan sepenuhnya. Rencana pengelolaan bersama tersebut tertahan seiring adanya kebijakan pemerintah terkait penertiban kawasan hutan.
Untuk tanaman sawit yang berada di dalam kawasan hutan, Inhutani menyatakan sementara waktu belum dapat melakukan kerja sama. Perusahaan memilih menunggu kepastian arah kebijakan pemerintah mengenai status dan pola pengelolaan lahan tersebut.
“Untuk saat ini kami juga masih menunggu kebijakan pemerintah,” demikian sikap pihak Inhutani terkait langkah selanjutnya.
Meski demikian, Inhutani mengaku tetap melakukan pengamanan terhadap aset dan kawasan hutan yang menjadi kewenangannya.
Pengamanan dilakukan antara lain dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan di dalam kawasan hutan. Imbauan juga dipasang di sejumlah titik lokasi.

Kawasan tersebut sebelumnya juga pernah dimanfaatkan untuk kegiatan penanaman berbagai jenis tanaman kayu. Sebagian tanaman bahkan telah memasuki masa panen sekitar 2015.
Saat ini, selain melakukan pengamanan kawasan, Inhutani juga menjalankan sejumlah pola kerja sama dengan mitra. Tercatat sekitar 14 mitra terdata, meski belum seluruhnya menjalankan kegiatan di lapangan.
Persoalan ribuan hektare lahan yang kini ditanami sawit tersebut pada akhirnya masih menunggu kejelasan kebijakan pemerintah.
Inhutani berharap kebijakan yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memastikan fungsi pengelolaan kawasan hutan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Penyelesaian persoalan ini pun dinilai tidak cukup hanya melalui penertiban. Kepastian mengenai status lahan, legalitas aktivitas, serta pola kerja sama yang dapat diterapkan secara sah dan berkelanjutan menjadi bagian penting dalam mencari jalan keluar atas persoalan kawasan hutan Jorong–Panyipatan.



