KOTABARU, REDAKSI8.COM – Tersangka berinisial TR (39), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Pulau Laut Utara di Pelabuhan Panjang depan Kantor Syahbandar Kotabaru, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, sekitar pukul 22.45 Wita, Senin (10/04/2023) malam.
Kapolres Kotabaru, AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kapolsek Pulau Laut Utara, Iptu Danu Pratikno membenarkan penangkapan pelaku TR.
“Bahwa saudara (TR) memang betul diringkus oleh anggota Polsek Pulau laut Utara dan sudah diamankan di Polsek Pulau Laut Utara atas laporan masyarakat, dimana sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ucapnya.
Kapolsek Pulau Laut Utara Iptu Danu Pratikno menyampaikan, kejadian tersebut bermula pada saat anggota Polsek Pulau Laut Utara mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi sabu di Pelabuhan Panjang, tepatnya di depan Kantor Syahbandar Kotabaru, Desa Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.
“Selanjutnya anggota Polsek Pulau Laut Utara melakukan pengintaian dan ditemukan orang yang mencurigakan. Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka,” ungkapnya.
Hasil penggeledahan lanjut Kapolsek, sabu ditemukan di saku celana dan di dalam jok sepeda motor pelaku.
Setelah di timbang, berat barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu 45,05 gram
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pulau Laut Utara guna proses lebih lanjut,” pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pungkasnya. (Adv)
Penulis :Dewi Susanti