REDAKSI8.COM – Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru menerima Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru, di Ruang Graha Paripurna Lantai 03 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (12/4).
Tampak Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah SH MH, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Taufik Rachman, Staf Ahli Wali Kota, para Asisten, Kepala SKPD Kota Banjarbaru, pada rapat tersebut juga sekaligus jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Setelah sebelumnya melalui serangkaian proses, mulai dari penyampaian, mendengar pandangan dari fraksi-fraksi hingga dapat menerima atas penyampaian 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru untuk dibahas lebih lanjut.
Aditya menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru telah disampaikan dalam rapat paripurna pada Senin 5 januari lalu, yakni: Raperda tentang bantuan hukum, Raperda tentang kerjasama daerah dan Raperda tentang retribusi pelayanan pemakaman.
“Maka sesuai tahapan selanjutnya, kami juga memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi tersebut. Namun apabila dalam jawaban tadi masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab secara tajam, insya Allah akan kami jawab secara teknis dalam rapat-rapat pansus pada tahapan pembahasan selanjutnya,” terang Walikota Aditiya.
Ia juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian Dewan, melalui saran dan masukan yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi.
Baginya, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kemudahan dan kelancaran sehingga proses pembahasan ke 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah dapat selesai tepat pada waktunya.
Ia pun mengajak, agar bersama-sama untuk tetap dan selalu waspada terhadap pandemi covid 19.
“Mari kita bersama-sama menjadi contoh dan pelopor bagi masyarakat terhadap disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan,” tutupnya.



