REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Masyarakat Kalimantan Timur semakin vokal! Selama semester pertama tahun 2025, sebanyak 253 akses pengaduan tercatat masuk ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur.

Aduan-aduan ini jadi bukti bahwa publik tak lagi diam terhadap pelayanan publik yang amburadul.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menyebutkan berbagai saluran pengaduan seperti kunjungan langsung ke kantor Samarinda dan Balikpapan, telepon, email, surat, hingga WhatsApp Center dibanjiri laporan warga dari seluruh penjuru Kaltim.
Mengejutkannya, 119 di antaranya adalah Laporan Masyarakat (LM) yang resmi ditindaklanjuti. Bahkan satu laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) telah dilakukan Ombudsman Kaltim terkait dugaan pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan.
“Laporan terbanyak datang dari kategori Tidak Memberikan Pelayanan, sebanyak 73 kasus atau lebih dari 70% laporan masyarakat,” ungkap Mulyadin.
Tak berhenti di situ, jenis dugaan maladministrasi lain yang mencuat adalah terdapat 13 laporan penyimpangan prosedur, penundaan berlarut sebanyak 8 laporan, pengabaian kewajiban hukum ada 6 laporan, serta perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang masing-masing 1 laporan.
Berdasarkan substansi aduan, yang paling sering dikeluhkan adalah soal infrastruktur dengan total 47 laporan, disusul hak sipil dan politik, agraria, dan pendidikan.
“Ini bukan cuma angka. Di balik setiap laporan ada harapan warga yang merasa terabaikan,” kata Mulyadin.
Sebagai langkah preventif, Ombudsman Kaltim saat ini tengah menggodok kajian khusus soal potensi maladministrasi dalam tata kelola permohonan izin tambang mineral bukan logam dan batuan di Kaltim.
Kajian ini masih tahap awal, tapi sinyal kuatnya: Ombudsman siap membongkar dari hulunya!
Mulyadin menegaskan, masyarakat tak perlu takut melapor.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk pengaduan. Suara publik adalah kunci utama menuju pelayanan publik yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.