REDAKSI8.COM, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 275.000 benih lobster di perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, pada Senin (2/9/2024) kemarin.
Operasi ini melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang kapal cepat yang diduga menyelundupkan benih lobster ke Malaysia tanpa dokumen resmi,” ujar Evi Octavia, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Selasa (3/9/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, dibentuk Tim Patroli Laut dengan menggunakan kapal patroli BC 10029, BC11001, BC 7004, BC 8005, dan BC 15041.
“Saat pengejaran, kapal penyelundup mencoba melarikan diri dan menabrakkan kapalnya hingga kandas di hutan bakau Pulau Topang,” ungkap Evi.
“Kapal berhasil diamankan, namun awak kapalnya melarikan diri,” tambahnya. Kapal dan barang bukti dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ditemukan 39 boks berisi 250.000 benih lobster pasir dan 25.000 benih lobster mutiara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp28,75 miliar. Benih lobster ini kemudian dilepasliarkan di perairan Jembatan 6 Barelang.
Kasus ini melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Pelaku juga terancam Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.