Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

250.000 Benih Lobster Hasil Sitaan Dilepas

Wawan Septian by Wawan Septian
3 September 2024
A A
250.000 Benih Lobster Hasil Sitaan Dilepas

Petugas melepaskan benih lobster ke laut hasil sitaan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 275.000 benih lobster di perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, pada Senin (2/9/2024) kemarin.

Operasi ini melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang kapal cepat yang diduga menyelundupkan benih lobster ke Malaysia tanpa dokumen resmi,” ujar Evi Octavia, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Selasa (3/9/2024).

Menindaklanjuti informasi tersebut, dibentuk Tim Patroli Laut dengan menggunakan kapal patroli BC 10029, BC11001, BC 7004, BC 8005, dan BC 15041.

LihatJuga :

Dewan Dukung Dukcapil Atasi Rendahnya Kepemilikan Akta Perkawinan

PMII Balangan Ajak Pemkab Perkuat Promosi UMKM dan Pariwisata, Bupati Abdul Hadi: Mahasiswa Mitra Strategis Pembangunan

DPRD dan Pemkab Balangan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup Tekankan Akuntabilitas dan Efisiensi Anggaran

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

“Saat pengejaran, kapal penyelundup mencoba melarikan diri dan menabrakkan kapalnya hingga kandas di hutan bakau Pulau Topang,” ungkap Evi. 

“Kapal berhasil diamankan, namun awak kapalnya melarikan diri,” tambahnya. Kapal dan barang bukti dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Ditemukan 39 boks berisi 250.000 benih lobster pasir dan 25.000 benih lobster mutiara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp28,75 miliar. Benih lobster ini kemudian dilepasliarkan di perairan Jembatan 6 Barelang.

Kasus ini melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 

Pelaku juga terancam Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Share27Tweet17Send

Related Posts

PMII Balangan Ajak Pemkab Perkuat Promosi UMKM dan Pariwisata, Bupati Abdul Hadi: Mahasiswa Mitra Strategis Pembangunan

PMII Balangan Ajak Pemkab Perkuat Promosi UMKM dan Pariwisata, Bupati Abdul Hadi: Mahasiswa Mitra Strategis Pembangunan

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Balangan memperkuat komitmennya untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan...

DPRD dan Pemkab Balangan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup Tekankan Akuntabilitas dan Efisiensi Anggaran

DPRD dan Pemkab Balangan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup Tekankan Akuntabilitas dan Efisiensi Anggaran

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)...

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

by erna wati
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban yang sebelumnya dilaporkan diduga diterkam buaya di Sungai Desa Karang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In