REDAKSI8.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Bareskrim Polri baru-baru tadi telah memblokir 21.173 akun judi online (judol).
Dirjen Aptika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangarepan mengatakan, pemblokiran itu dilakukan hanya dalam waktu dua hari ketika satgas dibentuk.
“Selain itu, hasil patrolis siber telah mengajukan 6.199 akun bank yang diajukan blokir ke OJK dan 567 e-wallet ke BI diajukan blokir,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/24).
Kerja sama antar Kemenkominfo dengan bareskrim Polri tersebut merupakan implementasi kerja Satgas Pemberantasan Judol yang dibentuk Presiden Jokowi.
Itu tertuang dalam Keppres No 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024 lalu.
Dalam Keppres yang terdiri dari 15 pasal itu diatur, satgas dipimpin Menko Polhukam sebagai ketua dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) selaku wakil ketua.
Kemudian, Menteri Kominfo sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Satgas mulai bekerja hingga 31 Desember 2024.
Masa kerja satgas dapat diperpanjang jika dinilai diperlukan. Perpanjangan masa kerja juga harus ditetapkan melalui Keppres.