REDAKSI8.COM, TAPTENG – Aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan penyimpangan dalam program pembuatan ikon desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Proyek tahun anggaran 2025 itu disorot karena dinilai sarat kepentingan dan diduga tidak melalui mekanisme yang transparan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 159 desa di Tapanuli Tengah diwajibkan membangun ikon desa dengan nilai anggaran sekitar Rp15 juta per unit. Jika diakumulasi, total anggaran proyek tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.

Namun, pelaksanaan kegiatan ini memunculkan sejumlah kejanggalan. Proyek pembuatan ikon desa diduga dimonopoli oleh pihak tertentu tanpa melalui proses pengadaan yang terbuka dan kompetitif sebagaimana prinsip tata kelola keuangan desa.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dari total anggaran Rp15 juta per unit, hanya sebagian kecil yang digunakan untuk pembangunan fisik.
“Nilainya memang Rp15 juta. Tapi yang digunakan untuk konstruksi hanya sekitar Rp3 juta, biasanya untuk dudukan dari batako atau material sederhana yang diplester,” ujarnya.
Sumber tersebut juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap para kepala desa agar mengikuti program tersebut.
“Kalau tidak membuat ikon desa, ada kekhawatiran jabatan kepala desa bisa terancam,” tambahnya.
Ikon desa yang telah dibangun di ratusan desa itu umumnya memiliki desain seragam, bercorak merah putih, dan ditempatkan di titik perbatasan desa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi, efisiensi anggaran, serta dasar hukum pelaksanaan program tersebut.
Pasalnya, penggunaan dana desa seharusnya mengacu pada prioritas kebutuhan masyarakat, bukan pada program yang terkesan seragam dan terpusat.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Sibolga dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang maupun praktik korupsi dalam proyek tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapanuli Tengah, Manuturi Siregar, saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026), menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di desa merupakan kewenangan penuh kepala desa.
“Kepala desa adalah pemegang kuasa pengelolaan kegiatan di desa, termasuk dalam pelaksanaan program tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kepala desa memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak ketiga apabila diperlukan. Penunjukan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah desa, termasuk dalam hal pengawasan pekerjaan.
Kemudian, Dinas PMD telah meminta Inspektorat untuk melakukan review terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari APBDes tahun anggaran 2025, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa di 159 desa.
“Saat ini proses review masih berlangsung. Nanti hasilnya akan disampaikan untuk mengetahui kondisi riil di masing-masing desa,” ujarnya.
Terkait jumlah dan standar desain ikon desa, pihaknya masih menunggu hasil review resmi. Dinas PMD juga telah bersurat untuk meminta penilaian terhadap standar desain yang digunakan.
Manuturi menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Belum ada laporan resmi, namun memang ada informasi yang berkembang di masyarakat,” katanya.
Menanggapi isu adanya satu penyedia jasa, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak ketiga yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Penunjukan penyedia jasa adalah kewenangan masing-masing kepala desa, apakah dilakukan secara swakelola atau melalui pihak ketiga,” tegasnya.
Ia juga menambahkan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Dinas PMD, tetapi juga melibatkan pihak kecamatan dan unsur terkait lainnya. Namun, pengawasan utama tetap berada di tingkat desa sebagai pelaksana kegiatan.
“Semua masih menunggu hasil review Inspektorat untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk kemungkinan adanya desa yang gagal dalam pelaksanaan program,” pungkasnya.



