Konferensi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, yang membeberkan rincian penangkapan dan pengungkapan kasus kriminal selama operasi berlangsung.
Dalam operasi yang menyasar hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar ini, polisi berhasil mengamankan 116 tersangka dari 26 laporan polisi.
Kasus yang diungkap beragam, mulai dari pencurian hingga kekerasan seksual dan narkotika. “Ini bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.
Adapun Rinciannya hasil operasi sikat intan berupa Curanmor ada 2 kasus dengan 2 tersangka. Curat (pencurian dengan pemberatan)bada 3 kasus dengan 3 tersangka.
Penganiayaan ada 2 kasus dengan 2 tersangka, Kekerasan Seksual ada 1 kasus dengan 1 tersangka, Narkotika ada 7 kasus dengan 6 tersangka.
Adapun Sajam ada 4 kasus dengan 3 tersangka, Pengeroyokan ada 2 kasus dengan 2 tersangka, Obat Keras (Seledryl) dengan 1 kasus ada 1 tersangka, Pencurian Ringan ada 1 kasus dengan 1 tersangka, Penadahan ada 2 kasus dengan jumlah 2 tersangka. Aniaya Berat (Anirat)bada 1 kasus dengan 1 tersangka.
Kerugian materi dari seluruh kasus mencapai sekitar
Rp76.950.000, terbesar berasal dari kasus curat dan penadahan. Barang-barang curian rata-rata dijual murah tanpa legalitas, menambah panjang daftar pelanggaran hukum para pelaku.
Selain kasus pidana, polisi juga melakukan pembinaan terhadap 95 orang pelanggar peraturan daerah, diantaranya ada 31 orang mabuk di tempat umum, 6 penjual minuman keras, 56 tanpa identitas, 13 kendaraan tanpa surat-surat dan 1 orang kedapatan membawa obat keras tanpa izin.
Setiap kasus memiliki modus operandi tersendiri, mulai dari Pencurian: Merusak kunci, mencongkel jendela, hingga mengambil barang saat korban lengah.
Penganiayaan dan Pengeroyokan menggunakan senjata tajam untuk melukai korban, Kekerasan Seksual dengan Penyutuban dengan paksaan.
Narkotika Dldengan menjual dan menyimpan sabu, Sajam dengan Menyembunyikan senjata tajam di balik pakaian, Penadahan dengan membeli barang curian dengan harga tak wajar.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal beragam, mulai dari Pasal 362 KUHP hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara untuk kasus kekerasan seksual.
Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti sampai di sini. “Kami akan terus melakukan patroli, operasi rutin, dan pembinaan untuk menjaga Banjar tetap aman dari tindak kriminal,” pungkasnya.