REDAKSI8.COM – Rapat putusan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar, membahas soal putusan 2 buah raperda, salah satunya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar tahun anggaran 2017, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
Sekitar Rp 116 Miliar sisa lebih pembiayaan anggaran dari APBD 2017 tersebut atau dana silva menurut Ketua DPRD H Rusli, adalah hal yang wajar. Dimana pendapatan senilai Rp 1,6 Miliar dengan belanja Rp 1,6 Triliun menghasilkan defisit Rp 24,9 Miliar.
Sedangkan untuk pembiayaan kurang lebih Rp 151 Miliar dana penerimaan, pengeluarannya mencapai Rp 10 Miliar yang menghasilkan pembiayaan netto senilai Rp 141 Miliar.
“Kalau APBD murni seperti proyek-proyek bisa saja ada yang gagal, akhirnya silva tersebut larinya ke APBD perubahan,” ujarnya usai Sidang Paripurna, Rabu (26/8).
Sementara itu Bupati Banjar KH Khalilurrahman, berharap hasil dari putusan dan kerja keras pemerintah Kabupaten Banjar ini dapat menjadi manfaat untuk seluruh masyarakat Kabupaten Banjar.
Sidang tersebut juga membahas keputusan tentang persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
“Mudah-mudahan Bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Banjar,” ucap Bupati singkat.



