REDAKSI8.COM, Samarinda – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar dan 11.795 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara akan turut serta dalam pesta demokrasi tersebut.
Menurut Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim, ada 11.795 WBP di Kaltim-Kaltara yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
“Jumlah WBP yang masuk dalam DPt (daftar pemilih tetap) adalah 6.940 orang, yang terdiri dari 5.092 orang di Kaltim dan 1.848 orang di Kaltara. Selain itu, ada juga data pemilih tambahan yang sudah direkap,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kaltim Heri Azhari, Rabu (31/1/2024) kepada wartawan.
Heri Azhari menjelaskan, bahwa data pemilih tersebut merupakan hasil dari verifikasi dan validasi data yang dilakukan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim dan Kaltara.
“Kami sudah bekerja sama dengan KPU Provinsi Kaltim dan Kaltara untuk menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang berada di 13 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di kedua provinsi ini. Total ada 41 TPS khusus yang tersebar di lokasi tersebut,” katanya.
Heri Azhari merinci, bahwa di Kaltim ada 32 TPS khusus, yaitu:
– Lapas Balikpapan 3 TPS
– Lapas Bontang 5 TPS
– Lapas Samarinda 5 TPS
– Lapas Tenggarong 4 TPS
– Lapas Narkotika Samarinda 3 TPS
– Lapas Perempuan Tenggarong 1 TPS
– LPKA Tenggarong 1 TPS
– Rutan Samarinda 3 TPS
– Rutan Balikpapan 3 TPS
– Rutan Tanah Grogot 3 TPS
– Rutan Tanjung Redeb 3 TPS.
Sedangkan di Kaltara ada 9 TPS khusus, yaitu:
– Lapas Tarakan 5 TPS
– Lapas Nunukan 4 TPS
Heri Azhari menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan hak pilih kepada WBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengharapkan WBP dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan bertanggung jawab. Kami juga mengingatkan agar WBP tetap mematuhi protokol kesehatan saat pemungutan suara,” tutupnya.



