Saksi TN (Sekretaris Judo) mengaku Cabor Judo turut menerima dana hibah sebanyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Lagi-lagi faktanya, saksi TN yang notabennya hanya seorang pengurus saja cukup mencairkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk keperluan Cabor Judo.
Sisanya Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dikelola oleh pengurus KONI.
Ironisnya, ketika ditunjukkan kuitansi tanda terima yang asli sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi TN, saksi TN membantah pernah menerima dana tersebut.
“Saat itu saya hanya menandatangani kuitansi kosong lalu terkait pertanggungjawaban dalam lampiran nota tersebut dilakukan oleh pihak pengurus KONI dan bukan dari Cabor Judo,” bongkar TN.
Setelah itu saksi AF (Pengurus Bidang Prestasi Gulat) bilang, seharusnya pihaknya menerima dana hibah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), namun dikenyataan hanya menerima Rp29.500.000, (dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
“Sisanya diambil oleh pihak KONI guna pembiayaan kegiatan outbond di Bogor,” sebut AF.
Saksi AK (Pengurus Bidang dana Cabor Bridge) dan RS (Bendahara Cabor Bridge) menerangkan, semestinya Cabor Bridge menerima dana hibah sebanyak Rp12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).
Tapi uang tersebut tidak diberikan kepada Cabor Bridge dengan alasan dana tersebut akan digunakan oleh KONI untuk membiayai kegiatan Outbond di Bogor.
Sementara itu Saksi B (Penjaga Kantin Kiki) mengaku, Cabor Catur membeli makanan di tempatnya dan meminta nota kosong yang sudah berisi stempel.
Sedangkan dari fakta persidangan, jumlah pesanan yang tertera maupun jumlah yang dibayarkan pada nota tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan kepada saksi B.
Jumlah yang tertera pada nota tersebut sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), sementara yang
diterima oleh saksi B hanya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) saja.
Dari seluruh pernyataan yang diterangkan oleh 10 orang saksi, Terdakwa Daniel Itta menolak beberapa keterangan saksi R (Sekretaris Baseball), alasannya, terdakwa pada saat itu merupakan ketua Cabor Baseball.
Namun lantaran ketua KONI dilarang merangkap sebagai ketua cabor, maka sejak bulan September tahun 2018 terdakwa tidak lagi menjabat sebagai ketua cabor Baseball.
Sidang tersebut berjalan selama kurang lebih 6 jam, berakhir pukul 16.00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut diantaranya Sahida Noor, Andryawan Perdana Dista Agara dan Faizal Aditya Wicaksana.
Tim penasihat hukum masing-masing terdakwa turut mendampingi, serta para terdakwa yang hadir dalam sidang secara daring menggunakan sarana video teleconference.