REDAKSI8.COM – Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Dana Hibah KONI Kota Banjarbaru 2018, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (14/2/2023) pukul 10.00 WITA.
Saksi MJ (Sekretaris Cabang Renang) dan GC (Bendahara Cabor Renang) menerangkan, telah mengembalikan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp2.160.000 ke pihak Kejaksaan sebagai pengembalian uang negara.
Disamping itu terdapat dana senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dipakai oleh pihak KONI untuk pembiayaan kegiatan Outbond di Bogor.
Lalu AS (Kabid Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Takraw) mengaku pernah membuat nota palsu.
Karena saat itu, saksi membeli barang di toko online senilai Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan inisiaif cabor.
Atas perbuatannya itu, AS mengembalikan uang kerugian negara itu ke pihak kejaksaan senilai Rp5.990.000,00 (lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Selanjutnya saksi Y (Humas Drumband) membenarkan telah menerima dana hibah dari KONI sebesar 60 Juta rupiah, yang tanda terimanya ditanda tangani oleh para terdakwa (Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhanidan<-red) dan saksi Y.
Namun ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan kuitansi tanda terima, saksi Y mengatakan, nominal yang tertera pada kuitansi tersebut tidak sesuai dengan besaran nominal yang diterima olehnya.
Kata Saksi Y, Ia hanya menerima Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), tapi dikuitansi yang ditunjukkan oleh JPU tertera Rp92.000.000,00 (Sembilan puluh dua Juta rupiah).
“Pada saat penandatanganan tersebut saya hanya menandatangani kuitansi kosong tanpa tertera nominal yang diberikan oleh bendahara KONI pada saat itu,” ungkap Y dalam persidangan tersebut.
Terkait adanya nota catering sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang ditunjukkan pada saat persidangan minggu sebelumnya, saksi Y membenarkan bahwasanya nota itu memang sengaja dipalsukan untuk menyesuaikan dengan jumlah pemain drumband yang latihan.
Latihannya pun katanya dilakukan dalam beberapa hari.
“Tapi pada saat dihitung di persidangan jumlah riil-nya seharusnya hanya sebesar 21 Juta rupiah saja,” bebernya.
Saksi berikutnya R (Sekretaris Baseball) turut membenarkan telah menerima dana pembinaan cabor senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari KONI.
Akan tetapi, dari Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tersebut yang dipergunakan oleh saksi R hanya Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Sisanya ungkap R, diserahkan kepada terdakwa Daniel Itta sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah).
Dalam persidangan tersebut, saksi R mebeberkan, uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli peralatan Baseball.
“Kalau kebenaran pertanggungjawabannya hanya terdakwa yang mengetahui,” tutur R.
Selanjutnya, Saksi TN (Sekretaris Judo) mengaku…..