REDAKASI8.COM, BANJARBARU – 10 orang remaja yang tergabung dalam sebuah gangster yang diamankan Polres Banjarbaru beberapa waktu lalu, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru, Jumat (28/6/2024) pukul 13.00 Wita.
Kepala Seksi Intelijen Rama menerangkan, setelah diperiksa beserta dengan kelengkapan barang bukti, mereka (10 remaja<-red) sudah ditahan oleh JPU di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas I Martapura.
“Perkara tersebut akan dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk proses persidangan,” ujarnya kepada Redaksi8.com melalui keterangan resmi, Sabtu (29/6/2024) siang.
Sebelumnya ujar Kasi Intel, sepuluh remaja itu telah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Para tersangka anak tersebut berkonvoi dengan membawa senjata tajam dan ingin melakukan tawuran di daerah Guntung Manggis pada hari Kamis (13/6/2024),” terangnya.
Diketahui, 10 remaja itu didakwa atas perkara tindak pidana umum barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steek-,of stootwapen) sebagai mana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951.
![](https://www.redaksi8.com/wp-content/uploads/2024/06/WhatsApp-Image-2024-06-21-at-07.12.38.jpeg)
![](https://www.redaksi8.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240616-WA0010.jpg)