• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

ZA Klarifikas Isu Kekerasan Seksual di Kampus FHUT ULM, Korban Beberkan Bukti Rekaman Percakapan

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
24 Desember 2025
in Female, Kota Banjarbaru, Pemerintahan, Pendidikan, Peristiwa, Provinsi Kalimantan Selatan, Regional, Serba-serbi
0
ZA Klarifikas Isu Kekerasan Seksual di Kampus FHUT ULM, Korban Beberkan Bukti Rekaman Percakapan

Ilustrasi.

112
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Terduga pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Kehutanan (FHUT) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), seorang dosen berinisial ZA, menyampaikan hak jawab dan menampik sejumlah poin pemberitaan yang sebelumnya beredar di media massa.

Hak jawab disampaikan ZA melalui keterangan tertulis. Berikut Redaksi8.com menurunkannya.

Berita menawarkan keringanan biaya pembayaran PHT yang benar, penjelasan panitia akan mencoba membantu mencarikan tambahan kekurangan dana bagi mahasiswa siapa saja, dan penjelasan ini disampaikan dalam pertemuan antara panItia dosen dan panitia mahasiswa serta, peserta PHT/mahasiswa yang tak mampu bayar.

Pertemuan/rapat dilaksanakan  pada tanggal  17  Oktober 2025 Bertempat di ruang sidang lantai 3 Fakultas Kehutanan ULM yang dihadiri  sebanyak 5 orang Dosen dan  6 orang mahasiswa yang  akan PHT (info ini oleh saudara tidak check dan recheck ke panitia).

Berita yang menyebutkan ZA berinisiatip memberikan keringanan biaya kepada  Bunga karena kasihan yang benar, sesuai hasil rapat saya dan panitia tidak memberikan keringanan biaya, karena itu sepenuhnya kesepakatan Mahasiswa, kami tidak ikut mengatur. Kami hanya menjanjikan dana tambahan bagi mahasiswa yang wajar untuk dibantu.

Berita perihal ZA memberikan kesempatan kepada Bunga untuk menceritakannya di dalam ruang kerjanya yang benar adalah, dalam rapat pada point  1  Bunga tidak mau menjelaskan dalam pertemuan tentang masalahnya kepada  Panitia Mahasiswa dan Dosen, sedang mahasiswa  yang lain bersedia  menjelaskan dalam  rapat tersebut.

Tetapi Bunga menyampaikan di ruang rapat itu berkeinginan untuk menjelaskan langsung diruangan saya saja. Meskipun sudah saya suruh di ruang rapat saja. (info dapat check dan recheck terhadap peserta rapat tersebut)

Perihal isi berita sontak Bunga panik dan bergegas membuka pintu. Akan tetapi pintu terkunci. Fakta yang benar adalah ruangan THH pintunya tidak bisa dikunci dari dalam ruangan karena ruangan tersebut  kuncinya berupa gembok dan  pintunya pun separo dari kaca yang dapat dilihat dari luar.

Kemudian ZA melakukan sentuhan bagian tubuh ZA menarik tangan bunga untuk mendekatkan tubuh bunga dan sambil meraba. ZA terus meraba ke bagian paha hingga area sensitive. Fakta yang benar, kami dalam posisi duduk saya dikursi  kerja saya sedangkan  Bunga duduk dikursi yang mahasiswa biasa menghadap untuk  bimbingan yang dipisahkan oleh meja kerja.

Tertanda ZA.

Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (24/12/2025) pukul 22.40 wita, laporan dugaan kekerasan seksual tersebut masih dalam proses penanganan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) ULM.

Pihak universitas menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum mengambil langkah lanjutan.

Tim Redaksi menegaskan, pemuatan hak jawab ini merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Membaca hasil klarifikasi oleh terduga pelaku, pihak keluarga beserta sang korban, dalam hal ini nama korban disamarkan menjadi Bunga, tidak menerima pernyataan tersebut.

Bagi korban, pernyataan ZA hanya berkilah atas perbuatannya.

Korban menunjukan rekaman suara kepada Redaksi8.com sebagai bukti ZA telah berkilah atas perbuatan yang dilakukan ZA kepadanya.

Di dalam rekaman suara berdurasi 11 menit 38 detik yang sempat diabadikan bunga pada Rabu (12/11/2025), disana bunga tengah bercakap dengan suara seorang pria yang diduga adalah suara ZA.

Bunga bercerita hanya bisa membayar setengah dari total biaya untuk pembayaran berangkat Praktik Hutan Tanam (PHT).

Itu pun ujar Bunga, uang tersebut diperoleh dari hasil menjual motor miliknya.

Mendengar pengakuan bunga demikian, diduga suara ZA tersebut mengutarakan perasaan iba.

“Aku ne kada purun lawan ikam (Aku ini tidak tega sama kamu<-red). Kada papa, kawa aja kena ku anuakan itu (tidak apa-apa, nanti bisa saja aku bantuin<-red) itu,” ucap ZA.

Dari situ, ZA berjanji akan memberikan uang talangan sementara kepada bunga untuk keperluan PHT.

Mendengar hal itu, bunga sempat menanyakan, apakah uang tersebut perlu diganti.

Namun ZA menolak. Karena menurut ZA uang tersebut merupakan bantuan dari fakultas.

“Tapi sementara akan aku talangin dulu karena tanggal 29 November aku baru balik umroh,” kata ZA.

Kemudian, ZA meminta bunga untuk hadir ke kampus pukul 09.30 pada Kamis (13/11/2025) ke ruangannya lagi untuk mengambil uang talangan yang dijanjikannya sebesar Rp3 juta.

Singkat cerita, usai perbincangan mengenai bantuan untuk keberangkatan PHT, terdengar suara diduga ZA meminta bunga memperlihatkan garis tangan.

Tidak berpikir panjang bunga menunjukan telapak tangannya. Disanalah awal mula Kata bunga tangannya disentuh oleh ZA.

“Tenang aja, coba meliat garis tanganmu. Kamu ini sepertinya nanti akan jadi istri kedua,” kata diduga ZA dalam rekaman itu.

“Astaghfirullah pian (anda<-red) jangan kaitu (begitu<-red),” sahut Bunga.

Kemudian, ZA melanjutkan pembicaraan kearah video asusila yang tangah beredar di kalangan mahasiswa kampusnya.

Saat itu bunga mulai merasa tidak nyaman. Lebih juah ZA bertanya kepada bunga apakah bunga pernah melakukan hubungan intim dengan pacarnya.

“Ikam pang pernah beapa ja lawan pacar ikam? (Kamu pernah ngapain aja sama pacar kamu?<-red),” tanya ZA.

Bunga menjawab belum pernah pacaran lantaran menurutnya dilarang oleh orang tua.

“Saya dilarang orang tua pak pacaran. Karena ulun (saya<-red) pun tahu batasan diri gitu pak,” jawab bunga atas pertanyaan ZA di rekaman suara tersebut.

Lalu ZA menampik pernyataan bunga yang menyebut dirinya tidak pernah pacaran.

“Kada percaya aku (tidak berpacaran<-red),” tutur ZA.

“Boleh aja pacaran, kan tidak tahu juga orang. Pacaran itu salah kah?,” sambung ZA.

“Pacaran kalau dalam islam salah pak,” balas bunga dengan nada cukup tinggi.

“Boleh aja, ta’aruf pang? Diubah namanya jadi ta’aruf, jangan pacaran,” sambung ZA diakhiri suara ketawa kecil.

Setelah itu ZA mengakhiri pertemuannya dengan bunga.

“Ayuja sudah dulu lah (baiklah sudah dulu ya<-red),” ujar ZA.

Layaknya adab sopan santun seorang mahasiswi ke dosen, bunga mengaku menjabat tangan ZA untuk berterima kasih atas bantuan yang akan diberikan.

Akan tetapi, setelah bersalaman ZA justru mendekatkan tubuhnya ke bunga.

“Bapak boleh peluk kah?,” tanya ZA.

Tentu saja bunga menolak ajakan ZA tersebut dengan alasan masih ada kegiatan diluar.

“Maaf pak saya ada kegiatan pak,” ucap Bunga.

Sembari menuju pintu keluar kata Bunga, ZA yang posisinya berada di belakangnya tengah meraba bagian belakang, pinggul hingga pantat bunga.

Sontak bunga panik diperlakukan seperti itu. Bunga bergegas membuka pintu namun pintunya terkunci.

Lalu ZA berjalan ke depan Bunga untuk membukakan pintu.

“Waktu itu tangan kanan beliau membukakan pintunya, tangan kiri beliau terus merabah paha saya sampai menuju ke bagian atas (area kewanitaan<-red),” beber bunga melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Kehutanan Prof Kissinger ketika dikonfirmasi rekan-rekan media beberapa waktu lalu membenarkan atas peristiwa itu.

Pun terduga pelaku ZA belum diberhentikan sementara dari aktivitas perkuliahan.

Sebab dia berdalih, pihak fakultas Kehutanan mesti menerima surat resmi dari tim satgas untuk memberhentikan terduga ZA.

“Itukan harus ada surat resmi dari satgas,” jawabnya, Rabu (17/12/2025) siang.

Previous Post

Audiensi dengan Gubernur Kalimantan Selatan, PLN Pastikan Kesiapan Listrik Hadapi Nataru dan Momen 5 Rajab Sekumpul

Next Post

Menuju UMK Mandiri, Banjarbaru Ajukan Penetapan Upah di Atas UMP Kalsel

Next Post
Menuju UMK Mandiri, Banjarbaru Ajukan Penetapan Upah di Atas UMP Kalsel

Menuju UMK Mandiri, Banjarbaru Ajukan Penetapan Upah di Atas UMP Kalsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata