REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Puasa Ramadhan merupakan puasa yang dikerjakan satu kali dalam setahun yakni pada bulan Ramadhan. Dan perlunya untuk kembali mengingat-ingat terkait dengan syarat wajib puasa dan juga pembatal puasa.
Syarat wajib puasa :
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Sehat
- Bermukim (Tidak musafir)
- Suci dari Haid dan Nifas
Syarat sah puasa :
- Islam
- Berakal dan mumayyiz
- Suci dari Haid dan Nifas
- Nyata masuknya bulan Ramadhan
Rukun-rukun puasa:
- Orang yang puasa
- Berniat
- Menahan diri daripada perkara yang membatalkan puasa
Perkara yang membatalkan puasa :
- Makan dan minum dengan sengaja
- Memasukkan dengan sengaja benda ke dalam rongga yang terbuka. Seperti (lubang hidung, telinga, mulut dan lubang kemaluan)
- Muntah dengan sengaja.
- Keluar haid dan nifas
- Gila
- Murtad
- Keluar mani dengan sengaja
- Bersetubuh di siang hari
Perkara sunah ketika puasa :
- Segera berbuka puasa
- Berbuka dengan kurma atau yang manis
- Baca doa
- Melambatkan bersahur
- Perbanyak baca Al-Quran, berzikir, berselawat dan berbuat amal kebajikan
- Senantiasa bersedekah
- Jauhkan diri daripada bercakap perkara yang sia-sia dan perbuatan yang tidak membawa manfaat
- Mandi junub lebih awal sebelum masuk waktu subuh
Makruh dikerjakan ketika puasa :
- Suntik
- Berbekam
- Berkumur-kumur
- Memasukkan air ke dalam rongga hidung secara berlebihan
- Mandi yang berlebihan
- Rasa makanan di hujung lidah
5 Hal yang menghilangkan pahala puasa
- Berdusta
- Ghibah
- Adu Domba
- Sumpah palsu
- Memandang seseorang dengan nafsu sahwat
- mengeluarkan kata kata keji, cacian maki
Golongan yang wajib mengqada’ puasa :
- Orang sakit yang ada harapan untuk sembuh
- Orang yang musafir (bukan kerana maksiat)
- Orang yang kedatangan Haid dan Nifas
- Orang yang meninggalkan niat puasa
- Orang yang sengaja melakukan perkara² perkara yang membatalkan puasa
- Orang yang pitam atau mabuk
- Orang yang sangat lapar dan dahaga
Mereka yang di kenakan membayar fidyah puasa:
- Mereka yang tidak dapat mengqada’kan puasa sehingga masuk ramadhan kali kedua – (fidyahnya : 1½ liter beras untuk setiap hari yang di tinggalkan di samping mengqada puasa) bagi setahun tertinggal..
Kalau tidak di qada sehingga melampaui 2 tahun maka di kenakan 3 liter tetapi puasa tetap juga 1 hari (tiada tambahan) - Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh
- Orang yang terlalu tua dan tidak berdaya untuk berpuasa
- Orang yang ada qada puasa tetapi meninggal dunia sebelum sempat berbuat demikian (fidyahnya : di buat oleh kerabat si mayit atau di ambil daripada harta pusakanya)
- Perempuan yang mengandung atau yang menyusukan anaknya perlu mengqada’ puasa dan membayar fidyah 1½ liter beras bagi setiap hari yang di tinggalkan sekiranya dia meninggalkan puasa kerana bimbangkan anaknya tetapi sekiranya dia takut memudaratkan pada dirinya dia hanya wajib mengqada’ puasanya
Kifarat bersetubuh di bulan ramadhan :
Orang yang bersetubuh pada siang hari bulan ramadhan, maka kedua2 suami isteri tersebut perlu mengqada’ puasa berkenaan dan suami wajib membayar kifarat (denda) seperti :
- Memerdekakan seorang hamba mukmin laki laki maupun perempuan
(sekiranya tidak mampu). - Berpuasa 2 bulan berturut-turut tanpa terputus (kalau tidak berdaya).
- Memberi makan kepada 60 orang fakir miskin.
Walau bagaimana pun, jika persetubuhan itu di lakukan kerena terlupa, jahil tentang haramnya atau di paksa ke atasnya tidaklah wajib kifarat
Tingkatan Puasa:
- Puasa umum – sekadar menahan makan, minum dan keinginan berjimak
- Puasa khusus memelihara mata, telinga, lidah, tangan dan kaki daripada melakukan dosa selain menahan diri daripada perkara di atas
- Puasa khusus al-khusus – merangkum puasa di atas dan di sempurnakan pula dengan puasa hati daripada semua keinginan zahir dan batin
Mereka yang di benarkan meninggalkan puasa :
- Orang yang hilang daya upaya seperti sakit yang apabila berpuasa akan menambahkan keuzuran
- Orang musafir
- Orang yang terlalu tua dan amat lemah
- Orang yang bersangat lapar dan dahaga
- Perempuan hamil atau menyusukan anaknya yang apabila berpuasa boleh memudaratkan diri atau anak yang disusui



