REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru layangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik warung remang-remang di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah (LUT), Selasa (14/11/23).
Bukan tanpa alasan, penertiban dilaksanakan lantaran adanya laporan dari masyarakat dan aparat kelurahan setempat soal warung remang-remang yang dianggap meresahkan.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Disperkim Kota Banjarbaru, Reny Yudiarni menerangkan, hampir semua warung remang-remang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Jelas meresahkan, hari ini pemberian SP 1 terkait izin bangunannya, karena kebanyakan bangunan disini tidak berizin semuanya,” ujarnya.
Warung remang dikawasan tersebut katanya, merupakan warung remang yang dulu sudah digusur oleh pihak Satpol PP Banjarbaru diawal tahun 2023 lalu.
“Sebenarnya warung remang ini pindahan dari pertama dulu (yang digusur<-red) mereka pindah kesini,” katanya.
rata-rata sambung Reny, lahan yang dibangun warung remang-remang tersebut adalah sewa dari pihak ke tiga.
“Kebanyakan lahannya mereka menyewa,” bebernya.
Sementara itu, pemilik warung di salah satu wilayah Jalan Trikora, Kota Banjarbaru, Jarwati mengaku, kurang lebih 10 tahun lamanya sudah berjualan batu, pasir putih dan warung makan/minum.
Ia pun siap memenuhi Surat Peringatan (SP) jika diminta untuk memperlihatkan izin usaha atau IMB.
“Mulai 2013 zaman sunyi ulun (saya<-red) sudah bejualan. Sudah berisi CV sorang (sendiri<-red) dan NPWP, jar ampun (kata pemilik<-red) tanah pokoknya bewarung jangan kada kekaruan (jangan berdagang yang aneh-aneh<-red),” terangnya.
Jarwati mengungkapkan, usaha warung tersebut semata-mata untuk kebutuhan sehari-hari dan menafkahi anak-anaknya yang masih bersekolah.
“Warung biasa asli kadada (tidak<-red) apa-apa, ulun beisi (saya punya<-red) anak dua, SD 1 dan SMP 1. tujuan buka warung gasan membelanjai (untuk uang jajan<-red) anak sekolah,” tutupnya.



