REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru bersama unsur terkait bersiap menertibkan warung remang-remang (jablay) di kawasan Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Langkah tegas berupa pembongkaran akan dilakukan jika pemilik bangunan tidak mematuhi ketentuan dan surat peringatan yang telah diberikan.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang juga melibatkan pihak kepolisian, Kamis (8/01/26).
Pada rapat itu sudah disepakati eksekusi pembongkaran terhadap warung jablay yang dinilai masih melakukan aktivitas melanggar aturan dan norma yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Banjarbaru, Denny Mahendrata menyampaikan, hasil razia di lapangan menunjukkan warung-warung tersebut masih beroperasi dan menyediakan fasilitas hiburan yang tak sesuai peruntukannya.
“Kita sepakat melakukan pembongkaran warung yang ada di seputaran LIK Liang Anggang atau warung remang-remang yang memang sudah beberapa kali kita melakukan giat disana, ternyata banyak tamu-tamu yang memakai fasilitas itu,” ujarnya.
Selain aktivitas hiburan tertutup, petugas juga menemukan indikasi pelanggaran lain berupa keberadaan wanita dengan pakaian minim di depan warung remang serta peredaran minuman keras (miras).
“Ada yang membawa minuman keras kesana, ada juga beberapa warung yang menyediakan miras, itu lah alasan bangunan warung menjadi objek kita untuk dilakukan pembongkaran,” jelasnya.
Setelah rapat koordinasi, Satpol PP Banjarbaru akan melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan.
Jika disetujui, pemilik bangunan akan diminta menandatangani surat pernyataan kesepakatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu tujuh hari.
“Kita akan melaporkan pada pimpinan dulu, terkait rapat hari ini, apabila disetujui maka kita lanjut akan menyerahkan langsung surat pernyataan kesepakatan tersebut,” ungkapnya.
Namun, apabila pembongkaran mandiri tidak dilakukan dalam waktu yang sudah ditentukan, Satpol PP akan menerbitkan surat peringatan bertahap.
“Surat peringatan (SP) atau surat teguran tertulis itu diberikan dalam kurun waktu 14 hari, jadi paling lama 14 hari itu sudah harus terbongkar,” tekannya.
Jika hingga surat peringatan ketiga tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, maka tindakan pembongkaran akan dilakukan langsung oleh petugas gabungan.
“Tapi kita tidak berpatokan kepada waktu tersebut, dalam waktu 7 atau 8 hari pun kita sudah bisa melakukan aksi di lapangan,” tegasnya.
Denny menyebutkan, berdasarkan pendataan awal terdapat 45 warung jablay di kawasan Kelurahan Landasan Ulin Tengah dan Landasan Ulin Selatan atau LIK Liang Anggang, Banjarbaru.
Namun tidak semua warung remang-remang masih aktif beroperasi.
“Awalnya ada 45, tetapi ketika kami melakukan pendataan, ada yang sudah tidak aktif lagi. Masih tersisa 26 yang berdasarkan pengintaian di lapangan, ternyata mereka saat kami razia itu warungnya tutup tetapi setelah itu beraktivitas kembali,” tandasnya.



