REDAKSI8.COM – Puluhan warga RT 09 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang, menggelar aksi demo di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru, Senin (18/3).

Salah seorang warga, Rohman mengatakan, ia dan puluhan warga RT 09 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat lainnya mendatangi Kantor BPN Kota Banjarbaru ini, adalah untuk menuntut hak sertifikat tanah mereka agar bisa dikeluarkan secepatnya.

“Kemarin kan ada program prona, sertifikat gratis. Kami mengajukan di bulan April 2018 sampai bulan Maret 2019 ini. Padahal program pemerintah itu ada anggarannya, anggaran itu biasanya kan bulan 12 berakhir, tapi kami ini sampai 3 bulan, sampai 2019 belum ada kepastian,” ungkap Rohman.
Rohman menambahkan, masyarakat RT 09 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat sudah 3 kali mendatangi Kantor BPN Kota Banjarbaru untuk menemui Kepala BPN Kota Banjarbaru, Ahmad Yanuari.
“Katanya (Kepala BPN Kota Banjarbaru) berkas ini sudah selesai, kontrak habis. Tapi kok gak dibagikan kepada masyarakat. Terus ada juga tim yang ke sini kemarin menanyakan, sampai siang itu tidak ada kepastian juga. Jadi akhirnya kami ke sini lagi masyarakat. Sampai hari ini berkas yang kami minta belum ada bentuknya. Ada 55 sertifikat (tanah),” bebernya.

Warga RT 09 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat lainnya, Kastalani menimpali, pengajuan sertifikat tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun yang lalu melalui Ketua RT setempat. Kemudian, kata Kastalani, Ketua RT seempat yang mengajukannya ke pihak Kelurahan Landasan Ulin Barat dan berlanjut ke BPN Kota Banjarbaru.
“Berkas kami sudah cukup, kata (BPN Kota Banjarbaru) datanya lengkap saja, tunggu-tunggu terus tidak ada kepastian. Berarti kan programnya yang salah atau memang dari instansi pertanahan di Banjarbaru ini yang salah, memainkannya. Dari BPN-nya sendiri bilang tunggu terus, sampai akhirnya pindah, apakah kami ini perlu duit (berbayar),” tandasnya.
Sementara, warga RT 09 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat lainnya, Bainah mengaku, ia membayar uang tunai senilai Rp 1 juta kepada Ketua RT setempat.
“Katanya uangnya itu buat mengurus surat (sertifikat tanah) itu, nanti katanya satu juta lima ratus. Awalnya 500 ribu itu sertifikat keluar baru bayar. Saya tidak tau kalau ini gratis, jadi ya bayar, karena kami sama semuanya bayar,” ungkapnya.
Saat hendak dikonfirmasi sejumlah awak media perihal tuntutan masyarakat ini ke pihak BPN Kota Banjarbaru, Kepala BPN Kota Banjarbaru dan pejabat terkaitnya lainnya tidak berada di tempat dengan alasan sedang mengikuti rapat di luar kantor.