REDAKSI8.COM – SF (56) warga Desa Tambak Sirang Baru Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar harus berurusan dengan pihak kepolisian karena memiliki barang haram milik sabu sabu sebanyak 21 paket dengan berat kotor 6,54 gram atau berat bersih 2,76 gram.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Humas Polres Banjar Iptu Suwarji bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat, (18/2/2022) yang lalu.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di desa Tambak Sirang Baru Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, pelaku melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman Jenis sabu-sabu,” ungkapnya, Selasa (22/2/2022).

Iptu Suwarji menjelaskan bahwa saat penangkapan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 21 paket sabu-sabu yang berada di dalam 1 buah dompet kecil yang waktu itu sempat dibuang pelaku di belakang rumah pelaku.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 Tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 miliar,” tuturnya



