REDAKSI8.COM – Pelantikan dan pengukuhan aparatur desa se-Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Selasa 26 Juni 2018 ini disinyalir menggunakan dana pungutan dari kantong para aparatur desa yang dilantik. Pasalnya menurut salah satu aparatur desa yang baru dilantik, MJ, mengatakan, ketentuan untuk membayar dana pelantikan yang senilai 150 ribu rupiah ini, diputuskan oleh satu belah pihak saja, yakni pihak kecamatan.
Camat Gambut, Hairil Anwar, menampik persoalan pungutan dana untuk kepentingan pelantikan ini. Dia menjelaskan, bahwa keputusan ini bukan ditentukan dari pihaknya saja, akan tetapi hal ini merupakan keputusan bersama seluruh aparatur desa yang dilantik.


