Senin, 17 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tingkatkan Kualitas Pekerjaan Konstruksi, DPRD Kaltim Dorong Anggaran Sertifikasi Insinyur

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
31 Oktober 2024
A A
Tingkatkan Kualitas Pekerjaan Konstruksi, DPRD Kaltim Dorong Anggaran Sertifikasi Insinyur
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, KALTIM – Pemerintah daerah di Kalimantan Timur, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diminta menyiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing untuk mendanai biaya sertifikasi insinyur.

Hal ini terutama ditujukan bagi insinyur yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Supaya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pembangunan gedung dan infrastruktur lainnya merupakan pejabat yang sudah bersertifikat kompeten.

Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengungkapkan pentingnya sertifikasi tersebut.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Mengingat biaya yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan dan ujian kompetensi tidaklah murah.

“Biayanya tidak murah, sebab, perlu lagi mengikuti pendidikan sebelum mengikuti sertifikasi atau uji kompetensi,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Sapto menekankan, dana untuk sertifikasi insinyur tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi semua perusahaan konstruksi yang beroperasi di daerah.

Sertifikasi itu menurutnya penting untuk memastikan kelengkapan dan kualitas dalam mengerjakan proyek-proyek pemerintah.

“Sertifikasi insinyur itu wajib menurut UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran,” tegasnya.

Sertifikasi insinyur bertujuan untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi insinyur.

Dalam Undang-Undang ini, diatur bahwa setiap insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan berlaku selama lima tahun, serta harus diregistrasi ulang setelahnya.

Selain itu, UU tersebut juga mengatur bahwa insinyur asing yang ingin berpraktik di Indonesia harus memiliki surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sapto menambahkan, semua sarjana teknik wajib miliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP). UU No 11 tahun 2014.

“Mewajibkan semua insinyur yang akan bekerja memiliki SIP. Bagi insinyur yang belum tersertifikasi ada denda pidana positif dan ancaman kurungan,” paparnya.

Pemberlakuan wajib sertifikasi insinyur dimulai sejak tahun 2014, yang mengharuskan setiap Sarjana Teknik untuk memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) sebelum bekerja.

Untuk mendapatkan gelar insinyur, seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan sarjana di bidang teknik atau sarjana terapan teknik, diikuti dengan pendidikan profesi selama minimum satu tahun dengan beban 24 SKS.

Setelah memperoleh SIP, insinyur juga diwajibkan memiliki rekam kinerja yang sesuai dengan standar yang berlaku.

Sertifikat insinyur harus diperbarui setiap lima tahun melalui program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB).

Pada 12 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 sebagai pelaksanaan dari UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Sapto menjelaskan bahwa setelah mengikuti sertifikasi, terdapat tiga kualifikasi insinyur, yaitu pratama, madya, dan utama.

“Kita sendiri tidak tahu apakah PPK/PPTK yang memegang proyek di Dinas PU, kualifikasi apa. Kalau kebanyakan insinyur pratama, maka perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan. Proyek besar seharusnya, PPK/PPTK-nya kualifikasi utama,” sarannya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Komisi II DPRD Kapuas Konsultasi Terkait Ketahanan Pangan

Komisi II DPRD Kapuas Konsultasi Terkait Ketahanan Pangan

by Frimantir
15 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, PALANGKA RAYA - Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas...

Komisi III DPRD Kapuas Pendalaman Berbagai Program Pembangunan

Komisi III DPRD Kapuas Pendalaman Berbagai Program Pembangunan

by Frimantir
15 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, PALANGKA RAYA - Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas berkonsultasi dan Koordinasi terkait program pembangunan khususnya di bidang infrastruktur. Konsultasi...

DPRD Kapuas Ikuti Agenda Kenegaraan melalui Sidang Paripurna Istimewa

DPRD Kapuas Ikuti Agenda Kenegaraan melalui Sidang Paripurna Istimewa

by Frimantir
15 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas mengikuti pidato kenegaraan Presiden RI...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In