REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Tim Gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), PAM Obvit Polda Kalsel dan Satgas Peti PT AGM melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di konsesi PKP2B PT. AGM Blok 1. Patroli dilakukan berlokasi di Desa Rampah dan Desa Remo, Kabupaten Banjar.
Saat patroli tersebut, Polisi Kehutanan Ahli Muda, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Saifullah, Sos mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya melakukan patroli, salah satunya adalah di konsesi PT AGM yang berada di desa Remo dan desa Rampah.

“Kita dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel bersama, PAM Obvit dan PT AGM melakukan patroli rutin di kawasan hutan produksi dan Kawasan hutan lindung yang berada di dalam konsesi PT AGM, yang mana kawasan tersebut pernah diganggu oleh kegiatan penambangan ilegal,” ungkap Saifullah, Rabu (13/12/2023).
Dijelaskan dia, patroli rutin tim gabungan ini dilakukan sebagai upaya preventif dari kegiatan illegal yang merusak Kawasan hutan dan area reklamasi di dalam konsesi PT. AGM karena siapapun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan.
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, SH, mengatakan patroli gabungan ini dilakukan untuk menjaga konsesi PT. AGM dari kegiatan Penambang Liar (Peti) baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan.
“Berdasarkan informasi yang kita dapat, beberapa waktu lalu di blok 1 adanya beberapa orang penambang yang melakukan survey lokasi, diduga mereka akan melakukan kegiatan penambang tanpa izin” katanya.
Menurut dia, pihak PT. AGM dari tahun 2023 sudah melakukan penanaman kembali/reklamasi bukan eks Peti dengan luas 21.53 hektar dari total bukaan eks peti seluas 145.50 hektar. Dan total area blok 1 yang sudah direklamasi seluas 185,96 hektar baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan.
“Ini sebagai tanggung jawab PT. AGM sebagai pemegang kontrak Karya dari pemerintah. Maka dari itu Bapak Jenderal Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT. AGM memberi arahan dengan tegas untuk menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada di dalam konsesi PT. AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Diketahui, saksi bagi pelaku peti dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 161, Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba.
Serta, perundang-undangan kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999, UU RI Nomor 18 tahun 2013, dan telah diubah ke dalam UU Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, IPTU Rabani, mengatakan, patroli dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel, agar tidak ada lagi penambangan tanpa izin, sebagai aktivitas yang sangat dilarang.
“Patroli pengamanan kawasan hutan ini telah dilakukan sejak 2020 lalu, dari aktivitas peti konsesi PT AGM dan sudah tidak ada lagi,” katanya.
Namun, menurut dia ada yang masih coba-coba hingga sekarang, seperti adanya penambang yang melakukan survey lokasi blok 1 di dalam konsesi PKP2B PT. AGM.
Ditambahkan dia, ke depan pihaknya akan tindak tegas bila ada oknum melakukan aktivitas peti, termasuk menambang di kawasan hutan dan reklamasi.



