Rabu, 18 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tim Polda Kalsel dan Dinas Kehutanan Cek Titik Koordinat PT AGM

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
22 Juli 2022
A A
Tim Polda Kalsel dan Dinas Kehutanan Cek Titik Koordinat PT AGM

Tim Polda Kalsel dan Dinas Kehutanan Cek Titik Koordinat PT AGM (Photo: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Warga masyarakat pemilik tanah seluas 35 hektar yang diduga telah diserobot oleh PT. Antang Gunung Meratus (AGM) akan melaporkan kasus yang menimpa mereka ke Presiden RI apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk mengganti tali asih atas tanah mereka yang sekarang di tambang oleh perusahaan PKP2B ini.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan warga H Haidir Rahman didampingi LSM Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) usai pemeriksaan lokasi dan pengambilan titik koordinat objek pelaporan warga di wilayah Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten  HSS oleh Tim penyidik Reskrimum Polda Kalsel bersama Tim Dinas Kehutanan pada Kamis (21/7/2022) kemarin.

“Kami hanya minta kejujuran PT AGM, kalau memang sudah memberikan tali asih kepada warga di lahan itu, tolong tunjukkan kepada kami siapa warga yang menerima dan berapa harganya, karena selama ini PT AGM selalu menyatakan demikian, tetapi sampai saat ini mereka tidak mau menunjukkan bukti-bukti itu,” papar Haidir.

Menurutnya, kalau memang PT AGM bisa menunjukkan bukti-bukti itu dan diketahui siapa warga yang menerima tali asih atau menjual tanah mereka kepada PT AGM, maka warga akan kembali melaporkan hal tersebut.

LihatJuga :

PT AGM Pererat Silaturahmi dengan Jurnalis melalui Buka Puasa Bersama

PT AGM kembangkan sistem manajemen pengamanan Obvitnas

PT Baramarta Perseroda Kembali Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Kali Ketiga, PT. AGM Komitmen Jalin Silaturahmi Dengan Media

“Kami yakin apa yang disampaikan oleh PT AGM hanya alasan saja supaya mereka bisa merampas tanah warga seenaknya, dan ini akan menjadi momok menakutkan bagi warga lainnya yang tanahnya berada di dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT.AGM Blok 3 Warutas,” tandasnya.

Sementara itu Ketua LSM Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) Kalsel, Bahrudin menjelaskan, warga masyarakat mengakui bahwa IPPKH yang dikeluarkan oleh kementerian kepada PT AGM itu memang Legal dan berkekuatan hukum. Tetapi yang mereka permasalahkan itu adalah perampasan hak tanah warga tanpa ada tali asih dan ganti rugi.

“Kami punya surat penguasaan fisik tanah berupa sporadik dan sejak tahun 2015 kami selalu bayar pajak bumi atas tanah hingga tahun 2021, artinya tanah kami diakui sah oleh negara,” bebernya.

Bahrudin menyebut, berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan menjadi UU disebutkan pada pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

“Pada Pasal 135 disebutkan, pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak tanah. Pada Pasal 138 juga disebutkan hak atas IUP dan hak atas IUP.IPR atau IUPK bukan merupakan pemilik hak tanah,” bebernya.

Menurutnya, PT AGM dalam melakukan kegiatan penambangan batu bara diduga telah melanggar izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 110,21 hektare Nomor : SK.166/MenLH/PLAO/Setjen/PLAO/2/2019. Ditetapkan tanggal 20 Februari 2019 wilayah kabupaten HSS dan Tapin tahun 2019.

“Pada poin ke 8 (delapan) menyebutkan bahwa PT AGM harus menyelesaikan hak-hak pihak ketiga, apabila terdapat hak-hak pihak ketiga di dalam areal pinjam pakai kawasan hutan dengan meminta bimbingan fasilitasi pemda setempat,” cetusnya.

Dengan adanya dugaan pelanggaran itu, maka pihaknya meminta Presiden, Menteri ESDM dan menteri LHK RI untuk mencabut izin PK2B dan izin pinjam pakai kawasan hutan PT AGM luas 110,21 hektar di Kabupaten HSS dan Kalsel pada umumnya mengingat hak-hak atas lahan/tanah yang masyarakat miliki di desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya seluas 35 hektar yang sekarang ini dilakukan penambangan oleh PT AGM tidak diberikan tali asih atau ganti rugi sehingga sangat merugikan hak-hak warga pemilik tanah.

Sangat disayangkan, ketika akan di konfirmasi kepada Kuasa Hukum PT AGM Suhardi yang juga berada di lokasi pengecekan titik koordinat itu selalu menghindari wartawan dan mendapat pengawalan yang ketat dari aparat keamanan.

Seperti berita sebelumnya, pada Kamis (14/7/2022) warga masyarakat Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan dibantu oleh beberapa LSM di Kalsel mendatangi lokasi tambang dimana tanah mereka telah dieksplorasi oleh PT AGM.

Tetapi pada saat warga pemilik lahan dan LSM datang ke lokasi tambang AGM, mereka sudah dihadang oleh aparat keamanan dan security PT AGM sehingga tidak dapat masuk kelokasi tanah mereka yang sekarang lagi ditambang.

Setelah melakukan negosiasi akhirnya sekitar 15 orang perwakilan warga dan wartawan diijinkan masuk untuk melihat kondisi tanah warga di lokasi tambang.

Sementara itu di lokasi tanah warga terlihat 1 alat berat Excavator sedang mengeruk batubara sedang beraktifitas disana dan sebelum membubarkan diri, warga menggelar aksi orasi yang isinya meminta bantuan kepada Presiden RI untuk membantu kasus yang menimpa mereka.

Kuasa Hukum PT AGM Suhardi pada saat itu menjelaskan, bahwa dalam perkara ini sudah dalam proses hukum, pihaknya akan selalu menerima mediasi dari warga setempat untuk menemukan titik temu penyelesaian masalah, serta mengingat kawasan tersebut merupakan Kawasan Hutan Produksi jadi ada proses yang harus dilakukan.

“Permasalahan ini sudah pada proses hukum yang sedang berjalan, serta kita juga sudah memenuhi kewajiban menyerahkan tali asih atas tanam tumbuh kepada warga yang memiliki kegiatan menyadap karet diatas lahan tersebut,” pungkasnya.

Ketika dicecar pertanyaan wartawan kepada siapa PT AGM menyerahkan ganti rugi dan berapa nilainya, Suhardi nampak mengelak dan tidak menjawab pertanyaan itu dengan alasan datanya ada di kantor.

Share48Tweet30Send

Related Posts

Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

by Az-Zukhairy
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Kabupaten Banjar mencatatkan sejarah sebagai daerah pertama di Kalimantan Selatan yang berhasil menyelesaikan seluruh proses legalisasi pendirian...

Pemdes Rejosari Gelar Bimtek JULEHA, Bekali Warga Jadi Penyembelih Halal Bersertifikat

Pemdes Rejosari Gelar Bimtek JULEHA, Bekali Warga Jadi Penyembelih Halal Bersertifikat

by Eko Ary Saputra
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Menyambut momentum Iduladha sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat soal penyembelihan hewan secara syar’i, Pemerintah Desa Rejosari, Kecamatan...

Bupati Kabupaten Banjar Lantik 64 Kepala Sekolah: Tegaskan Peran Strategis dalam Bangun Generasi Muda

Bupati Kabupaten Banjar Lantik 64 Kepala Sekolah: Tegaskan Peran Strategis dalam Bangun Generasi Muda

by Az-Zukhairy
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Sebanyak 64 kepala sekolah resmi dilantik oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam sebuah prosesi di Aula...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Panggung Utama Megah dan Persiapan Capai 70 Persen, Banjar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kalsel ke-36

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Berstandar Nasional

    145 shares
    Share 58 Tweet 36

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In