REDAKSI8.COM, BALIKPAPAN — Tim Perlindungan Konsumen Divisi Perbankan turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses lelang aset nasabah Bank BRI Grogot.

Dianulir telah terjadi pelelangan secara sepihak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang nasabah melaporkan aset milik keluarganya dilelang tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

Aset tersebut diklaim bukan sepenuhnya milik debitur, melainkan milik orang tua debitur dan masih menjadi bagian dari harta warisan.
Menurut hasil penelusuran awal, permasalahan bermula pada tahun 2019 ketika debitur mengalami kesulitan membayar cicilan akibat dampak pandemi COVID-19 terhadap usahanya.
Nasabah sempat mengajukan permohonan ke bank yang bersangkutan untuk tidak melelang aset keluarga tersebut, dan menawarkan aset pengganti dari hasil usaha yang dibiayai oleh BRI.
Namun, permintaan itu tidak mendapat tanggapan. Pihak bank justru melanjutkan proses lelang, baik secara mandiri maupun melalui KPKNL Balikpapan.
Saat dikonfirmasi, pejabat KPKNL Balikpapan menyatakan, proses lelang telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak memerlukan klarifikasi langsung kepada debitur.
Akan tetapi, pihak nasabah membantah hal itu dengan alasan status kepemilikan aset masih disengketakan dan sebagian berdiri di atas tanah milik desa.
Ketua Tim Perlindungan Konsumen, Irfan Fajrianur, menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut supaya tidak terjadi intimidasi maupun ancaman lelang terhadap debitur maupun ahli waris.
“Kami berkewajiban melindungi hak konsumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Irfan dan timnya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mencegah pelaksanaan lelang yang dinilai tidak sesuai prosedur, baik oleh pihak bank maupun KPKNL.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil, dan hak-hak nasabah tetap terlindungi,” tegasnya.