REDAKSI8.COM, Batam – Tim Macan Polresta Barelang bersama Polsek Lubuk Baja Batam berhasil meringkus dua pria berinisial YWN alias Cakos sebagai pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan juga WM alias Mario sebagai penadah hasil curian.

Seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 Sekira Pukul 01.30 Wib, saat itu korban tiba di Hotel 777 untuk menjumpai temannya.

“Setelah sampai di Hotel 777, korban pun bertemu dan mengobrol dengan temannya tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wib, korban hendak pulang dan saat berada di lokasi korban memarkir kendaraannya, sudah tidak menemukan lagi sepeda motornya,” pungkas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan atas kehilangan motornya ke pihak Polsek Lubuk Baja. Mendapat laporan dari korban Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.
Dari hasil penyelidikan, maka didapat informasi dari beberapa saksi terkait pelaku.kejadian tersebut dan aparat kepolisian sesudah mendapatkan informasi dan langsung melakukan pengejaran kepada pelaku dan mendatangi rumah pelaku yang berada di Komplek Citra Buana 2.
“Sampai disana, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Cakos. Tetapi dari tangan tersangka tidak ditemukan barang bukti tersebut karena sudah dipindah tangankan,” kata Kapolsek Lubuk Baja, Sabtu (16/3/2024).
Berdasarkan keterangan tersangka Cakos bahwa kendaraan tersebut telah dijual kepada Mario. Aparat langsung melakukan pengejaran kepada Mario dan berhasil diamankan di sekitaran Komplek Windsor Square.
“Saat penangkapan tersangka Mario didapati barang bukti sepeda motor milik korban. tersangka beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Kompol Yudi Arvian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Lembar (STNK) BP 3615 RA, 1 (Satu) Buah Kunci Sepeda Motor; 1 (Satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Honda Beat warna Biru Hitam No. Polisi : BP 2454 PR dengan No. Rangka : MH1JM8122NK004127 dan No. Mesin : JM81E2005780 dan 1 (Satu) Buah Kunci Sepeda Motor “HONDA”.
“Atas Perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana selama 7 Tahun,” kata Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K.